Sempat Kena SP dari BKSDA Bali, Mason Elephant Park Akhirnya Setop Atraksi Gajah Tunggang
- Mason Elephant Park and Lodge
Gianyar, VIVA Bali –Sempat disorot dan diganjar Surat Peringatan dari BKSDA Bali, Mason Elephant Park and Lodge akhirnya menghentikan total atraksi gajah tunggang. Langkah ini diambil usai pengawasan ketat dan ancaman sanksi lanjutan.
Setelah berhari-hari berada di bawah sorotan publik dan pengawasan ketat otoritas konservasi, Mason Elephant Park and Lodge akhirnya menghentikan total atraksi gajah tunggang.
Keputusan itu diambil menyusul terbitnya surat peringatan berjenjang dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali dan ancaman sanksi lanjutan yang tak main-main, mulai dari Surat Peringatan Ketiga (SP-III) hingga pencabutan izin lembaga konservasi.
Balai KSDA Bali memastikan penghentian tersebut berlaku sejak Minggu, 25 Januari 2026.
Kepastian ini diperoleh setelah tim BKSDA melakukan monitoring langsung ke lokasi PT Wisatareksa Gajah Perdana, pengelola Mason Elephant Park and Lodge, yang berlokasi di Kabupaten Gianyar, Bali.
“Guna memastikan implementasi atas surat pernyataan penghentian tersebut, pada 25 Januari 2026 kami melakukan monitoring langsung ke lokasi. Berdasarkan hasil pemantauan pada pukul 16.00 WITA, sudah tidak ditemukan lagi peragaan gajah tunggang,” kata Kepala BKSDA Bali, Ratna Hendratmoko, dalam keterangan resminya dalam website BKSDA Bali. Senin, 26 Januari 2026.
Mason Elephant Park and Lodge tercatat mengelola 24 individu gajah.
Sebagai lembaga konservasi, aktivitas wisata yang dijalankan tempat ini sebelumnya menuai kritik karena dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan prinsip kesejahteraan satwa.
Peragaan gajah tunggang menjadi titik paling krusial yang disorot, terlebih setelah pemerintah secara resmi melarang praktik tersebut di seluruh lembaga konservasi.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi.
Surat edaran ini menegaskan bahwa seluruh lembaga konservasi wajib menghentikan aktivitas gajah tunggang tanpa pengecualian.
Namun, dalam praktiknya, implementasi di lapangan tak langsung berjalan mulus.
Berdasarkan hasil pemantauan BKSDA Bali, hingga 21 Januari 2026 Mason Elephant Park and Lodge belum sepenuhnya menghentikan kegiatan tersebut, meski Surat Peringatan Pertama (SP-I) telah diterbitkan pada 13 Januari 2026.
Situasi ini mendorong Direktorat Jenderal KSDAE mengambil langkah lanjutan dengan menerbitkan Surat Peringatan Kedua (SP-II) pada 21 Januari 2026.