Praperadilan Kakanwil BPN Bali Ditunda, Polda Tak Hadir Tanpa Pemberitahuan

Polda Bali Tak Hadir, Sidang Praperadilan Kakanwil BPN Bali Ditunda
Sumber :
  • Dewi Umaryati/ VIVA Bali

Denpasar, VIVA Bali –Sidang perdana gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Bali, I Made Daging di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat, 23 Januari 2026 terpaksa ditunda.

img_title Terbukti Tipu Klien, Pengacara Togar Situmorang Divonis 2,5 tahun Penjara

Penundaan dilakukan hakim tunggal Ketut Somanasa lantaran Polda Bali sebagai termohon tidak hadir tanpa pemberitahuan resmi ke pengadilan.

Sejak pukul 09.00 Wita, kuasa hukum pemohon yang dipimpin Gede Pasek Suardika telah berada di ruang sidang.

img_title Sidang Lapangan PN Denpasar Bongkar Dugaan Dokumen Palsu di Sengketa Tanah Dukuh Sari

Sidang diputuskan ditunda selama dua pekan ke depan.

“Sikap kepolisian mencerminkan ketidakseriusan dalam menghormati proses peradilan,” ungkap GPS - sapaan akrab Gede Pasek Suardika, di luar ruang sidang.

img_title 2 Eksekutor Penembakan WNA Australia di Bali Dituntut 18 Tahun Penjara

Menurutnya, dengan pemberlakuan KUHAP yang baru, seharusnya kepolisian sudah tidak boleh main-main. Mereka tahu hari ini ada sidang tetapi tidak hadir tanpa informasi apapun,” kata Pasek Suardika kesal.

Keterangan Kuasa Hukum Kakanwil BPN Bali

Photo :
  • Dewi Umaryati/ VIVA Bali

Permohonan praperadilan ini sudah diajukan melalui E-Berpadu sejak 5 Januari 2026.

Pasek kecewa karena Polda Bali sebelumnya menyatakan kesiapan menghadapi gugatan praperadilan ini.

“Ada waktu sekitar 10 hari untuk koordinasi agar bisa hadir. Tapi faktanya tidak datang sehingga sidang harus ditunda,” ucap Pasek.

Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini menegaskan ketidakhadiran tanpa alasan sama halnya dengan tidak menghormati peradilan.

Berdasarkan KUHAP yang baru, Pasek menyinggung bahwa proses peradilan harus selesai dalam waktu 7 hari kerja.

Karena sidang perdana harus ditunda maka tenggat waktu ini pun harus mundur.

Gugatan yang diajukan I Made Daging ini, lanjut Pasek, merupakan gugatan peraperadilan pertama sejak pemberlakuan KUHAP baru sehingga mungkin butuh penyesuaian.

Namun di sisi lain, kata Pasek lagi, penanganan laporan terhadap kliennya justru berlangsung cepat.

Bahkan kuasa hukum I Made Daging lainnya, yakni Made Suardana mengungkapkan seolah ketidakhadiran sidang perdana menjadi kebiasaan.

“ini seperti tradisi, hari pertama sidang tidak hadir. Kebiasaan buruk ini seharusnya diubah untuk menghormati semua pihak,” kata Suardana.

Sementara Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy membenarkan saat dikonfirmasi tentang ketidakhadirkan perwakilan pihaknya dalam sidang praperadilan.

Ariasandy beralasan padatnya kegiatan Bidang Hukum (bidkum) serta kesiapan administrasi formal yang harus dilengkapi.