Dito Ariotedjo Dipanggil KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

Dito Ariotedjo
Sumber :
  • https://www.instagram.com/ditoariotedjo/

Jakarta, VIVA Bali –Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023 hingga 2024. Salah satu pihak yang dipanggil adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

img_title KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Pemanggilan tersebut dilakukan dalam rangka mendalami rangkaian peristiwa serta alur kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan kuota haji pada periode tersebut. Pemeriksaan saksi menjadi bagian penting dalam upaya penyidik untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani.

“Benar, hari ini, Jumat, 23 Januari 2026, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara DA selaku mantan Menteri Pemuda dan Olahraga dalam lanjutan penyidikan kasus kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, dikutip dari VIVA, Jumat, 23 Januari 2026.

img_title KPK OTT Kantor Pajak Jakarta Utara, Delapan Orang Diamankan

Budi Prasetyo menyampaikan bahwa KPK meyakini Dito Ariotedjo akan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Menurutnya, kehadiran saksi sangat dibutuhkan untuk memperjelas konstruksi perkara yang sedang disidik.

“Kami meyakini saudara DA akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan ini karena keterangan saksi diperlukan penyidik agar perkara menjadi terang,” kata Budi.

img_title Dentuman Kentongan Tanda Perlawanan, Walikota Mataram ajak Komitmen Bersama Basmi Korupsi

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai naik ke tahap penyidikan setelah KPK mengumumkannya secara resmi pada 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, KPK menyampaikan hasil penghitungan awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat yang sama, KPK juga menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga pihak selama enam bulan.

Ketiga pihak tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus Menteri Agama, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Perkembangan terbaru disampaikan KPK pada 9 Januari 2026. Dalam pengumuman tersebut, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz, dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Selain penyidikan yang dilakukan KPK, persoalan penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga sebelumnya disorot oleh Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembagian kuota tambahan haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Halaman Selanjutnya
img_title