Cuaca Ekstrem Jakarta, Disdik DKI Putuskan Sekolah Online hingga 28 Januari 2026

Hujan mengguyur Jakarta.
Sumber :
  • https://www.freepik.com/search?format=search&last_filter=query&last_value=banjir+di+jakarta&query=banjir+di+jakarta&type=photo#uuid=a929eb04-3661-413e-b235-0994ef160fde

Jakarta, VIVA Bali –Cuaca ekstrem berupa hujan dengan intensitas tinggi mendorong Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengambil langkah cepat. Seluruh satuan pendidikan di Jakarta resmi menerapkan pembelajaran jarak jauh guna menjaga keselamatan peserta didik.

img_title Ditolak PTN? Jangan Khawatir, ini 5 Kampus Swasta Terbaik di Indonesia

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 9/SE/2026 yang dikeluarkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta terkait pelaksanaan pembelajaran jarak jauh bagi seluruh satuan pendidikan di wilayah ibu kota. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap kondisi cuaca ekstrem yang melanda Jakarta dalam beberapa hari terakhir.

Dikutip dari Antara News, Jumat, 23 Januari 2026, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah Jakarta.

img_title Nadiem Makarim Disebut Terima Rp 809,59 Miliar, Jaksa Ungkap di Sidang Kasus Chromebook

Langkah ini dilakukan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik di tengah meningkatnya risiko akibat hujan deras dan cuaca buruk.

“Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta,” kata Nahdiana di Jakarta.

img_title Cuaca Buruk Ganggu Distribusi, Pertamina Ubah Pola Suplai BBM ke Bali

Dalam surat edaran tersebut, Disdik DKI Jakarta mewajibkan seluruh satuan pendidikan untuk menerapkan pembelajaran jarak jauh selama cuaca ekstrem masih berlangsung. Kepala satuan pendidikan juga diminta melakukan pendampingan serta pemantauan secara aktif terhadap pelaksanaan PJJ agar proses belajar mengajar tetap berjalan optimal.

Selain itu, pihak sekolah diharapkan menyiapkan alternatif pembelajaran apabila terjadi kendala teknis selama pelaksanaan pembelajaran jarak jauh. Koordinasi dengan Suku Dinas Pendidikan maupun Dinas Pendidikan DKI Jakarta diminta terus dilakukan guna memastikan tidak ada peserta didik yang tertinggal materi pembelajaran.

Disdik DKI Jakarta juga menekankan pentingnya komunikasi intensif antara pihak sekolah dengan orang tua atau wali murid. Komunikasi ini dinilai krusial agar pelaksanaan PJJ dapat dipahami dengan baik oleh seluruh warga satuan pendidikan dan berjalan sesuai ketentuan.

Nahdiana menjelaskan bahwa surat edaran tersebut berlaku hingga 28 Januari 2026 dan dapat diperpanjang menyesuaikan kondisi cuaca di Jakarta. Kebijakan ini juga sejalan dengan prediksi cuaca ekstrem yang sebelumnya disampaikan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah DKI Jakarta.

“Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab,” ujar Nahdiana.

Halaman Selanjutnya
img_title