WNA Australia Ditahan Usai Terlibat Penganiayaan di Terminal Internasional Bandara Ngurah Rai
- Dok. Polres Bandara Ngurah Rai / VIVA Bali
Badung, VIVA Bali – Kepolisian Resor Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menangani kasus penganiayaan yang terjadi di kawasan Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, I Gede Suka Artana, membenarkan adanya peristiwa tersebut kepada bali.viva.co.id, Rabu, 21 Januari 2026. Ia menyampaikan bahwa kasus penganiayaan itu kini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. “Benar telah terjadi tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP,” ujar Kasi Humas
Peristiwa penganiayaan tersebut diketahui terjadi di Restoran TRS, Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, pada Minggu, 18 Januari 2026, sekitar pukul 23.30 WITA. “Terlapor telah diamankan dan saat ini menjalani penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Suka Artana.
Korban dalam kejadian ini adalah seorang laki-laki berinisial M.W., usia 58 tahun, warga negara Inggris, yang berdomisili di wilayah Denpasar Barat. Sementara terlapor merupakan laki-laki berinisial P.D.H., usia 59 tahun, warga negara Australia, yang saat kejadian berada di area Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Kronologis kejadian bermula ketika korban berada di Restoran TRS untuk menunggu jadwal keberangkatan. Secara tiba-tiba, korban didorong oleh terlapor hingga membentur tembok. Setelah itu, terlapor meminta korban untuk melepaskan kacamata yang dikenakannya.
“Tidak lama kemudian, terlapor memukul korban dari arah belakang dan mengenai bagian belakang kepala sebelah kanan menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak satu kali,” ujar Suka Artana.
Akibat pemukulan tersebut, korban mengaku mengalami pusing dan merasa terganggu dalam menjalankan aktivitasnya. Motif sementara dari peristiwa itu diduga dipicu oleh adanya ketersinggungan antara korban dan terlapor.
Dua orang saksi yang berada di lokasi kejadian, masing-masing berinisial P.A.A. dan A.D., membenarkan adanya tindakan pemukulan yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban.
Kasi Humas menambahkan, pihak kepolisian telah melakukan sejumlah langkah penanganan, mulai dari menerima laporan, membawa korban untuk dilakukan visum di rumah sakit, memeriksa korban, saksi, dan terlapor, hingga melakukan olah tempat kejadian perkara serta pengecekan rekaman CCTV. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dokumen perjalanan.