Heboh! Properti Mewah Bali Diduga Jadi Sarang Pencucian Uang Kripto Asing, PPATK Harus Bertindak

PPATK Didesak Usut Transaksi Kripto di Properti Mewah Bali
Sumber :
  • GRAPU

Jakarta, VIVA Bali –Gerakan Rakyat Anti Pencucian Uang (GRAPU) mendesak PPATK usut transaksi kripto di properti mewah Bali, diduga dijadikan kedok pencucian uang WNA Rusia dan penghindaran pajak, publik minta tindakan tegas segera.

img_title Bareskrim Ungkap Sindikat Pembobolan Rekening Dormant Gunakan Money Changer untuk Cuci Uang Rp204 Miliar

Dugaan pencucian uang melalui transaksi kripto asing kembali mencuat di Bali, kali ini terkait pembangunan properti mewah Magnum Resort di kawasan Berawa, Kuta Utara. 

Gerakan Rakyat Anti Pencucian Uang (GRAPU) mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk segera menindaklanjuti dugaan transaksi yang berpotensi menyamarkan aliran dana dan menghindari kewajiban pajak.

img_title Polri Ungkap Modus Akses Ilegal Bobol Rekening Dormant, Kerugian Capai Rp204 Miliar

Mengutip rilis yang dikirimkan ke bali.viva.co.id, aksi protes digelar di depan kantor PPATK, Jakarta diikuti puluhan massa yang membawa spanduk bertuliskan “Bongkar Transaksi Kripto Asing!” dan “Stop Pencucian Uang di Bali!”. 

Koordinator Lapangan GRAPU, Adhe Ratnasari, menegaskan penggunaan aset digital dalam transaksi properti mewah seperti Magnum Berawa bisa menjadi celah bagi praktik pencucian uang asing.

img_title KPK Siap Sikat 200 Pengemplang Pajak Bandel Bareng Menkeu Purbaya

“PPATK harus segera menindaklanjuti transaksi kripto dalam properti mewah karena berpotensi menyamarkan asal-usul dana dan menghindari pelaporan pajak,” ujar Adhe. 

Adhe menyoroti proyek Magnum Resort Berawa, yang selama ini sudah beberapa kali bermasalah terkait perizinan.

Rekam jejak pembangunan Magnum Berawa memang bermasalah.

Menurut data, DPRD Bali sempat menghentikan pembangunan hotel ini setelah sidak menemukan banyak izin belum dikantongi, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin lingkungan, hingga Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA). 

Sidak yang dilakukan Komisi I DPRD Bali bahkan memunculkan indikasi pembangunan dilakukan secara diam-diam meski sudah dilarang.

Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budi Utama, menegaskan penghentian pembangunan ini dilakukan karena proyek belum memenuhi persyaratan hukum dan teknis. 

Kritik keras juga datang dari anggota DPRD Bali yang menilai pihak manajemen Magnum Resort terkesan mengabaikan pemerintah daerah dan seolah “kucing-kucingan” dengan aturan.

Kawasan ini sendiri merupakan lahan milik Pemprov Bali seluas 63,3 are yang disewakan kepada PT Berawa Bali Utama, dengan kontrak hingga 2052. 

Halaman Selanjutnya
img_title