Diduga Salahgunakan Wewenang, Kepala BPN Bali Ditetapkan Tersangka
- Dok. Capture Instagram kanwilbpnbali/VIVA Bali
Denpasar, VIVA Bali –Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menetapkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Bali, I Made Daging sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kearsipan negara.
Penetapan tersangka ini teruang dalam Surat Ketetapan Penetapan Nomor: S.Tap/60/XII/Res.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali, tanggal 10 Desember 2025.
I Made Daging diduga melawan hukum dengan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan suatu perbuatan tertentu, serta tidak menjaga keutuhan dan keselamatan arsip negara yang seharusnya dilindungi untuk kepentingan negara.
Surat penetapan tersangka ini ditandatangani Direskrimsus Polda Bali Kombes Teguh Widodo, ditembuskan kepada Kapolda Bali, Irwasda Polda Bali serta Ketua Pengadilan Negeri Denpasar I Made Tarip Widarta yang tercatat sebagai pelapor dalam perkara ini, serta I Made Daging sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy membenarkan kasus ini dan saat ini penyidik masih terys mendalami peran tersangka dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Benar, kami masih melakukan pengembangan lagi,” ungkap Kabid Humas, Senin, 12 Januari 2026.
Sementara dikonfirmasi terpisah secara eksklusif oleh Bali.viva.co.id, Kasubbag Umum dan Humas Kanwil BPN Bali, Ni Komang Sarini menjelaskan bahwa penetapan pimpinan BPN Bali sebagai tersangka oleh Polda Bali, aktivitas kantor tetap berjalan normal.
Menurut Komang, Kepala Kanwil masih beraktivitas seperti biasa untuk menjalankan tugas sehari-hari.
“Sebagai warga negara yang baik beliau menghormati proses hukum. Jika dipanggil penyidik, pasti akan memenuhi panggilan tersebut,” kata Komang.
Meski telah ditetapkan tersangka sejak 10 Desember 2025, I Made Daging tidak ditahan karena yang bersangkutan bersikap kooperatif selama proses penyidikan berjalan.