KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Mantan Menteri Agama Yaqut Choli
Sumber :
  • ANTARA FOTO

Jakarta, VIVA Bali – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

img_title Profil Yaqut Cholil Qoumas, Mantan Menteri Agama yang Terjerat Kasus Korupsi

“Benar,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Meski demikian, Fitroh belum memerinci apakah Yaqut menjadi satu-satunya tersangka dalam perkara tersebut atau terdapat pihak lain yang turut terlibat.

img_title KPK OTT Kantor Pajak Jakarta Utara, Delapan Orang Diamankan

Pada kesempatan terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga mengonfirmasi bahwa lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat, seperti dilansir ANTARA.

img_title Kemenag DKI, Tema Natal 2025 Jadi Fondasi Bangun Kembali Keharmonisan Keluarga

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dan menyampaikan tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.

Dua hari berselang, pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan penghitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Ketiga pihak yang dicegah yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menag, serta Fuad Hasan Masyhur sebagai pemilik biro penyelenggara haji Maktour, menurut laporan ANTARA.

Selanjutnya, pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus tersebut. Selain ditangani KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Salah satu poin yang disorot pansus adalah pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi, yang dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.

Padahal, pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen dan 92 persen untuk kuota haji reguler.