KPK OTT Kantor Pajak Jakarta Utara, Delapan Orang Diamankan
- ANTARA FOTO
Jakarta, VIVA Bali – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tim penyidik telah mengamankan delapan pihak beserta barang bukti berupa uang.
“Sampai saat ini, tim telah mengamankan para pihak sejumlah delapan orang, beserta barang bukti dalam bentuk uang,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, dilansir dari ANTARA.
Terkait barang bukti, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menjelaskan bahwa uang yang disita berjumlah ratusan juta rupiah serta valuta asing (valas).
“Sementara, ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” ujar Fitroh saat dihubungi terpisah, sebagaimana dikutip dari ANTARA.
Fitroh menyebut OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengurangan nilai pajak. Namun, ia belum merinci secara detail konstruksi perkara tersebut.
“Suap terkait pengurangan nilai pajak,” ucapnya singkat.
Lebih lanjut, Fitroh mengungkapkan bahwa pihak yang diamankan dalam OTT itu terdiri atas pegawai pajak dan wajib pajak (WP).
Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan OTT pertama pada tahun 2026 dengan menangkap sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di Kantor Wilayah DJP Jakarta.
Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang telah ditangkap.