Fanni Lauren Menangis di Ruang Sidang, Ditipu Togar Situmorang Hingga Rp1,8 Miliar
- Dewi Umaryati/ VIVA Bali
Denpasar, VIVA Bali –Pengadilan Negeri Denpasar kembali menyidangkan kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Togar Situmorang, Kamis, 8 Januari 2026.
Sidang dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini menghadirkan saksi korban yakni Fannie Lauren Christie.
Di depan majelis hakim, Putri Indonesia Persahabatan 2002 ini menangis saat membeberkan kronologi dugaan penipuan sampai tertipu hingga Rp1,8 miliar.
Fanni yang hadir sebagai saksi utama sekaligus korban menceritakan secara detail awal mula perkenalannya dengan terdakwa Togar Situmorang sampai rangkaian permintaan uang, namun tak pernah membuahkan hasil hukum seperti yang dijanjikan.
“Terdakwa selalu menjawab dengan berbagai alasan setiap kali saya bertanya soal perkembangan perkara. Dijawab saya ini panglima hukum, doktor hukum hingga mengaku sering membela tokoh-tokoh besar,” ungkap Fanni sambil menahan tangis.
Kasus yang dialami Fanni dimulai pada Mei 2021, saat dilaporkan oleh Luca Simoni ke Pengadilan Negeri Denpasar, terkait akta kerja sama pembangunan Hotel Double View Mansions.
“Karena saya ini awam hukum, saya berkonsultasi dengan ayah lalu disarankan untuk minta bantuan ke pihak lain,” tutur Fanni.
Fanni kemudian dikenalkan kepada terdakwa Togar yang berprofesi sebagai pengacara di kantornya kawasan Jalan Gatot Subroto.
Dalam pertemuan itu, Fanni menandatangani Perjanjian Jasa Hukum (PJH) senilai Rp550 juta.
Meski terkejut dengan nilai yang fantastis itu, Fanni mengaku tetap menandatangani surat kuasa dan menyerahkan uang muka Rp300 juta secara tunai, dan sisanya dilakukan secara bertahap hingga lunas.
“Terdakwa juga menyarankan untuk melaporkan kasus yang saya alami ke Mabes Polri karena kerugian yang dialami sangat besar, mencapai Rp25 miliar dan ini tidak bisa ditangani oleh Polda Bali,” sebut Fanni menirukan saran terdakwa Togar.
Fanni pun menuruti saran terdakwa dan diminta membeli tiket ke Jakarta hingga membiayai hotel hingga seluruh operasional dengan mentransfer uang sebesar Rp20 juta ke rekening istri terdakwa Ellen Mulyawati.
Saat di Jakarta, terdakwa Togar kembali meminta uang dengan alasan pengurusan perkara di Mabes Polri total mencapai Rp1 miliar.
Uang ditransfer secara bertahap sejak September 2022 sampai Februari 2023 dengan besaran bervariasi, mulai Rp100 sampai 250 juta.