Polres Karangasem Ringkus 2 Jambret, Turis Uzbekistan Jadi Korban
- Dok. Humas Polres Karangasem/ VIVA Bali
Karangasem, VIVA Bali –Polisi Karangasem meringkus dua pelaku jambret menimpa turis asal Uzbekistan.
Keduanya diduga kerap beraksi berpindah-pindah di sejumlah kabupaten/kota di Bali.
Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba mengungkapkan kasus penjambretan yang menimpa korban WNA ini terjadi pada Selasa, 7 Oktober 2025.
“Korban berinisial IF bersama rekannya AL mengendarai motor dari Denpasar tujuan Pantai Padangbai,” ungkap AKBP Joseph, Selasa, 6 Januari 2026.
Korban kemudian dipepet lalu ditabrak oleh dua terduga pelaku di kawasan BTN Tengading, Desa Antiga dari sisi kiri.
Akibatnya, korban terjatuh dan pelaku mengambil ponsel yang terpasang di holder spion motor, lalu kabur ke arah Denpasar.
Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian Rp21 juta.
Dari rilis yang diterima Bali.viva.co.id, Polres Karangasem lalu menyelidiki kasus ini bekerjasama dengan Resmob Direktorat Reskrim Umum Polda Bali.
Hasilnya, polisi meringkus pelaku pertama berinisial INB alias B di Denpasar.
“Dari penangkapan INB alias B ini ditangkap pelaku kedua berinisial IWG di kawasan Kecamatan Kubu,” jelas Kapolres.
Menurut Kapolres, kedua pelaku kerap beroperasi lintas kabupaten, antara lain di Karangasem, Klungkung, Denpasar dan Gianyar.
Selain menjebloskan tersangka ke penjara, polisi juga menyita barang bukti motor yang digunakan untuk beraksi serta ponsel milik korban yang belum sempat dijual.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
AKBP Joseph mengimbau agar masyarakat dan wisatawan untuk waspada saat membawa barang berharga di perjalanan, termasuk memasang ponsel di holder motor yang dapat memancing aksi kejahatan.