Nadiem Makarim Disebut Terima Rp 809,59 Miliar, Jaksa Ungkap di Sidang Kasus Chromebook

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam sidang kasus chromebook.
Sumber :
  • https://www.viva.co.id/berita/nasional/1871985-nadiem-makarim-didakwa-terima-rp809-59-m-di-kasus-korupsi-chromebook

Jakarta, VIVA Bali –Nama Nadiem Anwar Makarim kembali menjadi sorotan publik setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 itu menerima uang ratusan miliar rupiah dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek.

img_title Acer Swift Edge 14 AI, Laptop Super Tipis Performa Powerful dengan Kecerdasan AI

Dikutip dari ANTARA News, dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 5 Januari 2026, JPU Roy Riady menyampaikan bahwa Nadiem didakwa menerima uang sebesar Rp809,59 miliar.

“Uang yang diterima Nadiem berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia,” ujar Roy Riady dalam persidangan tersebut.

img_title ASUS Zenbook S16 OLED UM5606GA, Laptop Ultra Tipis dengan Performa AI

Jaksa menyebutkan, penerimaan uang itu berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook yang menggunakan sistem Chrome Device Management atau Chrome Education Upgrade, sehingga menjadikan Google sebagai satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan digital di Indonesia.

JPU mengungkapkan bahwa sebagian besar dana PT AKAB berasal dari investasi Google dengan nilai mencapai 786,99 juta dolar Amerika Serikat. Aliran dana tersebut disebut berkorelasi dengan peningkatan kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022.

img_title MacBook Neo Resmi Hadir, Laptop Baru Apple yang Punya Performa Tinggi

Dalam laporan tersebut, Nadiem tercatat memiliki harta berupa surat berharga senilai Rp5,59 triliun, yang menjadi salah satu dasar penelusuran aliran dana oleh penegak hukum.

Selain Nadiem, JPU juga menyebut terdapat 24 pihak lainnya yang turut diperkaya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop pendidikan tersebut, baik dari unsur perorangan maupun korporasi.

Perkara ini turut menyeret sejumlah nama lain sebagai terdakwa, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Akibat perbuatan para terdakwa, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp2,18 triliun. JPU merinci, kerugian tersebut terdiri dari:

  • Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek
  • 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat

JPU juga mengungkapkan bahwa pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook pada tahun 2020, 2021, dan 2022 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Dana Alokasi Khusus (DAK).

Halaman Selanjutnya
img_title