Pajak Kendaraan Jawa Barat 2026 Tidak Naik, Ini Rinciannya untuk Motor dan Mobil
- https://www.freepik.com/search?format=search&last_filter=query&last_value=Pajak+kendaraan&orientation=landscape&query=Pajak+kendaraan&type=photo
Bandung, VIVA Bali –Pajak kendaraan Jawa Barat 2026 menjadi perhatian publik seiring dimulainya tahun baru. Kabar baik datang bagi pemilik kendaraan bermotor karena Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor untuk kendaraan pribadi.
Dikutip dari VIVA, Sabtu, 4 Januari 2026, kebijakan tersebut berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan bahwa layanan publik, termasuk pembayaran pajak kendaraan, kembali berjalan normal pada awal 2026.
Kepastian ini memberikan kejelasan bagi masyarakat yang akan melakukan kewajiban pembayaran pajak kendaraan di wilayah Jawa Barat.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan pribadi tetap sama seperti tahun sebelumnya. Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas dan tidak menambah beban masyarakat.
“Untuk kendaraan pribadi, roda dua dan roda empat, tidak ada kenaikan pajak, tetap seperti tahun 2025,” ujar Dedi Mulyadi, dikutip dari VIVA Otomotif melalui laman resmi Bapenda Jawa Barat, Sabtu, 4 Januari 2026.
Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh kendaraan pribadi yang terdaftar di Jawa Barat, baik sepeda motor maupun mobil penumpang.
Selain PKB, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga memastikan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tidak mengalami perubahan pada 2026. Kepastian ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan melakukan proses balik nama kendaraan, baik untuk motor maupun mobil.
Dengan tidak adanya perubahan tarif BBNKB, proses administrasi kepemilikan kendaraan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku pada tahun 2025.
Tidak hanya untuk kendaraan pribadi, kebijakan pajak di Jawa Barat 2026 juga menyasar sektor usaha transportasi. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menurunkan tarif pajak kendaraan berpelat kuning secara signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Untuk kendaraan angkutan penumpang, tarif pajak yang sebelumnya berada di angka 60 persen diturunkan menjadi 30 persen. Sementara itu, tarif pajak untuk angkutan barang berpelat kuning diturunkan dari 100 persen menjadi 70 persen.
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban operasional pelaku usaha transportasi dan logistik yang memiliki peran penting dalam menjaga pergerakan ekonomi daerah.
Dedi Mulyadi juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Jawa Barat yang selama ini taat membayar pajak kendaraan. Menurutnya, pajak yang dibayarkan masyarakat memberikan dampak langsung terhadap pembangunan infrastruktur daerah.