Mulai Hari Ini! 14 Juta Petani Bisa Tebus Pupuk Subsidi 2026, Tanpa Ribet
- Pupuk Indonesia
Jakarta, VIVA Bali –Mulai 1 Januari 2026, 14 juta petani resmi bisa menebus pupuk subsidi, lahan maksimal 2 hektare, langsung sesuai e-RDKK.
Mulai hari ini, Kamis, 1 Januari 2026, sebanyak 14 juta petani Indonesia bisa langsung menebus pupuk bersubsidi.
Kabar ini jadi angin segar bagi para petani yang selama ini menanti kepastian stok pupuk di awal musim tanam.
Pemerintah menegaskan, sistem penyaluran siap dijalankan tanpa ribet sejak pukul 00.00 WIB.
Kepastian ini muncul setelah Kementerian Pertanian menandatangani Kontrak Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2026 bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta PT Pupuk Indonesia (Persero).
Mengutip rilis Kementan, Direktur Pupuk Kementan, Jekvy Hendra, memastikan seluruh tahapan strategis pengadaan dan penyaluran pupuk telah rampung tepat waktu.
“Tepat pukul 18.18 WIB pada 29 Desember 2025, seluruh proses sudah selesai. Artinya, petani bisa langsung menebus pupuk bersubsidi mulai 1 Januari 2026 pukul 00.00 WIB,” kata Jekvy.
Jekvy menekankan, mekanisme penebusan tidak berubah.
Petani dengan lahan maksimal 2 hektare yang telah terdaftar di Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok elektronik (e-RDKK) tetap berhak menerima pupuk bersubsidi.
“Sebanyak 14,1 juta NIK petani telah disahkan dan tercatat di e-RDKK. Mereka bisa menebus pupuk sesuai usulan e-RDKK masing-masing,” jelas Jekvy.
Program ini mendapat perhatian khusus karena alokasi pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp46,87 triliun.
Anggaran ini dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan pupuk di sektor pertanian dan perikanan, memastikan petani dan nelayan bisa tetap produktif tanpa terganggu biaya input produksi.
Rapat tingkat menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan menetapkan alokasi pupuk bersubsidi 9.550.000 ton untuk sektor pertanian dan 295.676 ton untuk sektor perikanan.
Pemerintah juga memastikan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi tetap stabil, mengacu pada Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117 Tahun 2025.
Hal ini jadi jaminan petani tak perlu khawatir soal harga yang melonjak di awal tahun.
Bagi para petani, proses penebusan pun dibuat mudah dan cepat.
Cukup cek e-RDKK, pastikan NIK terdaftar, lalu beli pupuk di kios atau distributor resmi.
Tidak ada antrean panjang, tidak ada birokrasi rumit, cukup menebus dan langsung pakai untuk lahan.