Transisi KUHP Nasional, Kejari Tabanan Pastikan Hak Tersangka Tetap Dilindungi
- Dok. Humas Kejari Tabanan/ VIVA Bali
Tabanan, VIVA Bali –Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan memastikan perlindungan hak tersangka dan terdakwa tetap menjadi prioritas utama dalam masa transisi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru.
Komitmen ini ditegaskan dalam rapat koordinasi persamaan persepsi yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tabanan dan Kapolres Tabanan, yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri Tabanan, Selasa, 30 Desember 2025.
Rapat koordinasi yang merupakan forum Pengadilan, Kejaksaan, dan Kepolisian (DILJAKPOL) ini dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabanan Arjuna M. Wiritanaya, Ketua PN Tabanan YM. Ronny Widodo, serta Kapolres Tabanan yang diwakili Kasat Narkoba AKP I Ketut Nanta, bersama jajaran jaksa, panitera, hingga penyidik Polres Tabanan.
Kajari Tabanan menegaskan bahwa transisi menuju penerapan KUHP Nasional tidak boleh mengesampingkan prinsip-prinsip dasar perlindungan hak asasi dalam proses peradilan pidana.
“Dalam masa transisi KUHP dan KUHAP Baru, hak tersangka dan terdakwa harus tetap dilindungi. Penegakan hukum harus berjalan seiring dengan asas keadilan dan kepastian hukum,” tegas Arjuna, dalam rilis yang diterima Bali.viva.co.id.
Dalam rapat tersebut, DILJAKPOL Tabanan menyepakati sejumlah pedoman bersama, termasuk penyesuaian penerapan pasal-pasal KUHP Baru terhadap perkara yang belum maupun telah dilimpahkan ke pengadilan, dengan tetap mengacu pada ketentuan peralihan yang berlaku.
Selain itu, penerapan hukum acara pidana akan disesuaikan dengan tahapan proses persidangan yang sedang berjalan, baik menggunakan KUHAP lama maupun KUHAP Baru, demi menghindari potensi pelanggaran prosedural.
“Prinsip yang kami pegang adalah asas yang paling menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa. Ini menjadi pijakan bersama agar tidak terjadi ketidakpastian hukum di lapangan,” lanjut Kajari Tabanan.
Melalui kesepakatan ini, Kejari bersama PN dan Polres Tabanan menegaskan komitmen memperkuat sinergi penegakan hukum dalam menghadapi perubahan besar sistem hukum pidana nasional.
Rapat koordinasi tersebut diharapkan menjadi langkah strategis untuk memastikan penerapan KUHP Nasional berjalan selaras, seragam, dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, menuju sistem peradilan pidana yang modern, profesional, dan berkeadilan.