Reskrim Polsek Wongsorejo Berhasil Seret 2 Pelaku Curat yang Meresahkan ke Sel Dalam Operasi Senyap
- Anton Heri Laksana/ VIVA Bali
Banyuwangi, VIVA Bali –Operasi senyap yang dilakukan jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Wongsorejo berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan. 2 pelaku berhasil ditangkap jajaran Reskrim Polsek Wongsorejo tanpa sempat melakukan perlawanan.
2 orang pelaku pencurian dengan pemberatan ini berhasil ditangkap jajaran Reskrim Polsek Wongsorejo. Selasa, 30 Desember 2025.
Keduanya adalah Sutris dan Tosimin yang ditangkap di rumahnya masing-masing tanpa sempat melakukan perlawanan.
Keduanya ditangkap setelah jajaran Reskrim Polsek Wongsorejo melakukan operasi senyap guna menangkap kedua pelaku yang meresahkan masyarakat wilayah hukum Polsek Wongsorejo tersebut.
“Berdasarkan laporan dari masyarakat, kami selanjutnya melakukan operasi untuk melakukan tindakan pada kedua tersangka,” ujar Kapolsek Wongsorejo, AKP Eko Darmawan melalui Knait Reskrim Polsek Wongsorejo, Aipda Oktorio Wisnu Pradana.
Berdasarkan catatan reskrim Polsek Wongsorejo, Sutrisno dan Tosimin melakukan aksi pencurian dengan pemberatan pada Kamis, 1 Mei 2025 sekira pukul 02:00 Wib.
“Pelaku memasuki rumah Buyati dan berhasil mengambil1 ponsel merek Xiaomi model Redmi note 10s dan uang tunai 3,3 juta rupiah,” tutur Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo.
Bukan hanya itu, kedua tersangka juga melakukan tindak pidana serupa di rumah Zainur Ridho di Dusun Parse, Desa Sumberanyar, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
“Di lokasi ini korban mengalami kerugian uang tunai 140 ribu dan ponsel merek Samsung Galaxy a05s warna hitam serta ponsel Vivo y93 milik korban yang dijarah pelaku,” kata Aipda Oktorio Wisnu Pradana.
Dari hasil pendalaman jajaran Reskrim Polsek Wongsorejo serta barang bukti dan keterangan saksi yang didapatkan, kedua pelaku akhirnya ditangkap.
“Kedua ditangkap di rumahnya. Sekarang kami tahan di Polsek Wongsorejo untuk menjalani pemeriksaan intensif,” jelas Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo di ruang kerjanya.
Kedua pelaku akan dijerat pasal tentang pindak pidana pencurian dengan pemberatan yang memiliki ancaman hukuman diatas 6 tahun penjara.