Aturan Baru Royalti Musik di Ruang Usaha, Pengusaha Wajib Bayar Lewat LMKN

ilustrasi Royalty
Sumber :
  • pajak.go.id

Jakarta, VIVA Bali – Pemerintah menegaskan komitmennya dalam melindungi hak para pencipta lagu dan pelaku industri musik nasional. Melalui surat edaran terbaru, penggunaan lagu dan musik di berbagai ruang usaha kini memiliki payung hukum yang semakin jelas.

img_title Penyanyi Kafe Tak Wajib Bayar Royalti, Ini Penjelasan Resmi LMKN

Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) resmi menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025. Aturan ini mengatur kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik di ruang publik yang bersifat komersial.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dibuat untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak ekonomi para kreator musik.

img_title Kabur ke Jakarta, Pelaku Penembakan di Klub Malam Canggu Ditangkap

“Melalui surat edaran tersebut, lagu dan/atau musik yang diputar untuk mendukung kegiatan usaha seperti di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi, termasuk dalam pemanfaatan komersial,” ujar Hermansyah dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 29 Desember 2025, dikutip dari VIVA.

Dengan demikian, pemilik usaha maupun penyelenggara kegiatan yang memutar musik di ruang publik komersial tidak lagi dapat menganggap musik sekadar pelengkap suasana. Musik kini diakui sebagai bagian dari aktivitas ekonomi yang memiliki nilai dan hak yang wajib dihormati.

img_title Sistem Budaya dalam Wayang Palembang

Hermansyah menegaskan, kewajiban pembayaran royalti harus dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta. Ia menekankan bahwa royalti merupakan hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait.

Dalam sistem nasional, LMKN menjadi satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan menyalurkan royalti secara nasional. LMKN kemudian bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili pencipta, pemegang hak cipta, serta pemilik hak terkait.

Komisioner LMKN, Marcell Siahaan, mengatakan mekanisme tersebut dirancang agar pelaku usaha tidak mengalami kebingungan dalam memenuhi kewajiban royalti.

“Pelaku usaha tidak perlu bingung harus membayar ke siapa. Cukup melalui LMKN dan kami memastikan royalti tersebut didistribusikan secara adil dan transparan kepada para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait,” kata Marcell, seperti dilansir VIVA.

Halaman Selanjutnya
img_title