Tambak IBM Desa Alasrejo, 13 Tahun Beroperasi Ilegal Tanpa HGU & Tidak Tersentuh Aparat

Tumpukan material di sekitar tambak IBM Desa Alasrejo
Sumber :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Bali

Banyuwangi, VIVA Bali –Berdasarkan peraturan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) jika Hak Guna Usaha (HGU) mati atau berakhir masa berlakunya dan tidak diperpanjang maka pemanfaatan tanah akan kembali menjadi milik negara. Lalu bagaimana dengan tanah seluas 17 hektar milik tambak Abadi Sukses Makmur alias tambak IBM yang sudah mati HGU-nya selama lebih dari 13 tahun? 

img_title Nasib Malang Pedagang Nasi Goreng Harjono, Korban Pencurian di Areal Pasar Wongsorejo

“Seharusnya secara otomatis kembali pada negara dan sudah tidak bisa digunakan lagi oleh pengelola tambak Abadi Sukses Makmur alias Tambak IBM,” ujar Camat Wongsorejo, Ahmad Nuril Falah. 

Namun pada kenyataannya, tambak yang berada di Dusun Trebungan, Desa Alasrejo, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur tersebut tetap beroperasi secara normal. 

img_title Bukan Sekadar Baris-berbaris, Ini Prestasi Bergengsi 25 Siswa Anggota Paskibraka Wongsorejo

Hingga berita ini ditulis, pengelolaan dan penguasaan secara fisik masih berada ditangan Usman selaku pengelola tambak Abadi Sukses Makmur alias Tambak IBM. 

Bukan hanya sehari atau dua hari tapi pengelolaan tambak Abadi Sukses Makmur alias tambak IBM sudah berjalan secara ilegal selama lebih dari 13 tahun. 

img_title Tumin Warga Desa Alasejo, Lansia Terlantar yang Berjuang Melawan Maut Tanpa Keluarga

“Ini bukan hanya menguasai hak yang bukan miliknya tapi jelas-jelas dengan nyata dan terang-terangan menantang aparat berwenang karena tetap beroperasi kendati tidak berizin,” tutur Camat Nuril pada VIVA News. 

Sikap diam aparat keamanan serta dinas terkait dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi dianggap sikap mandul dalam penegakan hukum. 

“Seharusnya hal ini segera dilakukan penindakan agar tidak diduplikasi oleh pihak lain yang nantinya justru akan membias ke semua pihak,” kata Ahmad Nuril Falah. 

Pemerintah Desa (Pemdes) Alasrejo juga mengecam sikap arogansi dari pengelola tambak Abadi Sukses Makmur alias tambak IBM. 

“Dari 17 hektar tanah yang dikuasi pihak tambak itu hanya separonya saja yang membayar pajak tanah tahunan. Apa ini kalau tidak arogansi namanya.” kecam Kepala Desa Alasrejo, Atmawiyanto. 

Tudingan Pemdes Alasrejo semakin berdasar saat pengelola tambak Abadi Sukses Makmur alias tambak IBM nekat menambah fasilitas tambak kendati izin HGU telah mati lebih dari 13 tahun. 

“Kan sudah tahu jika izin HGUnya mati. Bukannya memperpanjang izin eh ini malah membangun fasilitas tambahan tambak. Menurut saya ini sudah keterlaluan,” tandas Atmawiyanto di ruang kerjanya. 

Halaman Selanjutnya
img_title