Wagub Bangka Belitung Hellyana Ditetapkan Tersangka Dugaan Ijazah Palsu
- bangkaindependent.com
Jakarta, VIVA Bali – Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hellyana, ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan penetapan status tersangka tersebut.
“Iya benar (Wagub Babel Hellyana tersangka),” kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin, 22 Desember 2025.
Dilansir dari TVOne, kuasa hukum pelapor Herdika Sukma Negara mengaku telah menerima surat pemberitahuan resmi terkait penetapan tersangka tersebut dari Mabes Polri. Surat itu juga telah dikirimkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.
“Benar terkait informasi tersebut. Kami sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Mabes Polri mengenai perihal ijazah Wakil Gubernur Ibu Hellyana,” ujar Herdika.
Penetapan tersangka tercantum dalam surat bernomor B/104a/XII/RES.1.9./2025/Dittipidum, yang merujuk pada Surat Ketetapan Penetapan Tersangka tertanggal 17 Desember 2025 atas nama Hellyana.
Herdika menjelaskan, dugaan penggunaan ijazah palsu diperkuat oleh hasil penelusuran pada laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI). Dalam data tersebut, Hellyana tercatat mulai menempuh pendidikan pada 2013 dan berstatus mengundurkan diri pada 2014.
“Tidak mungkin ijazah sudah keluar hanya kuliah satu tahun saja,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dugaan penggunaan gelar akademik yang masih dicantumkan oleh Hellyana dalam dokumen resmi pemerintahan.
Sementara itu, kuasa hukum Hellyana, M Zainul Arifin, menyatakan belum menerima surat penetapan tersangka terhadap kliennya. Meski demikian, pihaknya menegaskan akan bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan.
“Kami menghormati proses penyidikan, namun asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung dan tidak ada trial by the press,” kata Zainul.
Sebelumnya, laporan terhadap Hellyana dilayangkan oleh mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, ke Bareskrim Polri pada Juli 2025. Laporan tersebut disertai sejumlah alat bukti, termasuk data PDDIKTI, salinan ijazah, serta dokumen administrasi yang mencantumkan gelar akademik.
Dalam perkara ini, Hellyana dipersangkakan dengan Pasal 263 dan atau Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat, serta pasal dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi dan Sistem Pendidikan Nasional.