Pemerintah Susun PP untuk Atur Jabatan Anggota Polri di Luar Struktur

Menteri Koordinator Bidang Hukum Yusril Ihza Mahendra
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/foc

Jakarta, VIVA Bali – Pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) untuk menyelesaikan polemik terkait penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur kepolisian.

img_title Kasus Pencemaran Nama Baik, Yusril Ihza Mahendra Ingatkan Hanya Bisa Dilaporkan Individu

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, penyusunan PP dipilih karena dinilai lebih cepat dibandingkan merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

“Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun UU. Karena itu, Presiden memilih pengaturan melalui PP,” kata Yusril di Jakarta, Minggu, dilansir dari ANTARA.

img_title Pemerintah Bebaskan 4.800 Massa Aksi Demonstrasi, 583 Massa Masih Diproses Hukum

Menurut Yusril, langkah tersebut diambil agar pengaturan penugasan anggota Polri di jabatan sipil dapat lebih terfokus dan memiliki dasar hukum yang jelas. Ia menjelaskan, Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) secara tegas mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri, dengan ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Sementara itu, Pasal 28 ayat (4) UU Polri menyebutkan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan birokrasi sipil di luar kepolisian setelah pensiun atau mengundurkan diri. Namun, Yusril menilai masih diperlukan penegasan terkait jenis jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.

img_title Yusril Ihza Mahendra Persilakan DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset

“Putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan jabatan yang tidak boleh diisi adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian. Nah, jabatan apa saja yang mempunyai kaitan dengan kepolisian inilah yang akan diatur dalam PP,” ujarnya.

Yusril menambahkan, PP tersebut nantinya akan menjadi pelaksanaan dari Pasal 28 ayat (4) UU Polri, Putusan Mahkamah Konstitusi, serta Pasal 19 UU ASN. Regulasi ini juga akan menggantikan dan menata ulang ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025.

Ia mengungkapkan, perumusan PP telah dimulai sejak dua hari lalu dengan melibatkan Kementerian PANRB, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas. Presiden pun telah menyetujui pengaturan penugasan anggota Polri di jabatan sipil dilakukan melalui PP.

“Diharapkan paling lambat akhir Januari 2026, PP tersebut sudah dapat diselesaikan,” kata Yusril.