Masuk Ilegal, Begini Detik-detik 6 WNI Ditangkap Polisi Pantai Singapura

Enam WNI Ditangkap Masuk Ilegal di Perairan Singapura
Sumber :
  • Freepik/freestockcenter

Jakarta, VIVA Bali – Masuk Singapura secara ilegal, enam WNI ditangkap Polisi Pantai Singapura dini hari di perairan Tanah Merah, kini KBRI koordinasi untuk pastikan identitas dan perlindungan.

img_title Kemlu Pulangkan Jenazah WNI Korban Kebakaran di Hong Kong

Enam Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap polisi pantai Singapura karena masuk secara ilegal ke wilayah negara itu, Minggu, 21 Desember 2025 dini hari. 

Insiden ini viral dan langsung membuat publik heboh, sementara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) bergerak cepat menelusuri kasusnya.

img_title Sistem Bahasa Lintang dari Sumatera Bagian Selatan

Direktur Perlindungan WNI (PWNI) Kemlu menegaskan, keenam WNI berusia 23–29 tahun itu berada di sebuah perahu kayu yang dicurigai masuk ke perairan Tanah Merah tanpa izin resmi. 

Polisi Penjaga Pantai Singapura atau Singapore Police Coast Guard (PCG) segera mencegat perahu tersebut sekitar pukul 00.35 WIB dan mengamankan para WNI.

img_title MAN 3 Mataram Terapkan Pendidikan Pesantren Dalam Meningkatkan Karakter Siswa

“Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Singapura kini terus berkoordinasi dengan Singapore Police Force (SPF) untuk memastikan identitas, status hukum, dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” kata pernyataan resmi Kemlu. Senin, 22 Desember 2025.

Media lokal Singapura melaporkan bahwa keenam pria asal Indonesia tersebut ditangkap karena melanggar hukum imigrasi, menegaskan  masuk secara ilegal ke negara itu adalah pelanggaran serius. 

PWNI menambahkan bahwa KBRI Singapura secara aktif memantau proses hukum agar hak-hak WNI tetap terlindungi selama penanganan kasus berlangsung.

Insiden ini menyoroti fenomena WNI yang mencoba masuk ke luar negeri melalui jalur tidak resmi, yang kerap menjadi risiko hukum tinggi. 

Selain masalah hukum, praktik ini juga memunculkan risiko keselamatan, karena perjalanan melalui jalur laut ilegal rawan kecelakaan dan kondisi cuaca ekstrem.

KBRI Singapura bersama Kemlu memastikan keenam WNI akan mendapatkan pendampingan hukum, termasuk pemantauan status dakwaan dan tindak lanjut hukum sesuai ketentuan di Singapura. 

“Kami memastikan semua prosedur sesuai hukum internasional, dan WNI tetap mendapatkan perlindungan konsuler penuh,” ujar PWNI Kemlu.

Kasus ini pun memunculkan pertanyaan soal pengawasan perbatasan dan efektivitas prosedur imigrasi.

Kasus ini pun memunculkan pertanyaan soal pengawasan perbatasan dan efektivitas prosedur imigrasi. 

Beberapa pihak menilai, meskipun Singapura memiliki sistem keamanan laut yang ketat, praktik masuk ilegal masih terjadi, terutama melalui perahu kecil dan jalur laut kurang diawasi.

Halaman Selanjutnya
img_title