KLH Segel 5 Perusahaan Tambang di Sumbar Usai Banjir
- https://kemenlh.go.id/dashboard/public/storage/news-activities/VEzTn2Z9wFIdJa8ObgTUtT3cFyRrKkxVqStqbr9h.jpg
Jakarta , VIVA Bali – Kementerian Lingkungan Hidup /Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bergerak cepat merespons bencana banjir di Sumatera Barat dengan menyegel lima perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah elevasi tinggi.
Dilaporkan dari laman resmi KLH/BPLH, langkah tegas ini dipimpin langsung Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup setelah ditemukan indikasi kuat aktivitas pertambangan memicu sedimentasi parah yang bermuara ke Sungai Batang Kuranji. Sedimentasi tersebut diduga menjadi salah satu penyebab meluapnya sungai saat curah hujan tinggi.
Adapun lima perusahaan yang dihentikan paksa operasionalnya yakni PT Parambahan Jaya Abadi, PT Dian Darell Perdana, CV Lita Bakti Utama, CV Jumaidi, dan PT Solid Berkah Ilahi.
Hasil pengawasan di lapangan menemukan sejumlah pelanggaran serius, mulai dari tidak adanya sistem drainase di area penambangan, pembukaan lahan tanpa dokumen persetujuan lingkungan, hingga aktivitas penambangan yang berjarak kurang dari 500 meter dari organisasi warga. Kelalaian dalam pengelolaan erosi dan air larian diukur mempercepat pendangkalan sungai.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq , menegaskan tidak akan menoleransi praktik usaha yang mengabaikan keselamatan lingkungan dan warga.
“Penyegelan ini merupakan langkah awal untuk mengevaluasi total operasional perusahaan yang diduga kuat memicu banjir. Tidak ada kerugian bagi pelaku usaha yang mengabaikan dampak lingkungan dan keselamatan masyarakat,” tegas Hanif.
Ia memastikan proses evaluasi dilakukan secara transparan dan akuntabel. KLH/BPLH juga akan memperketat pengawasan di kawasan hulu untuk memastikan seluruh aktivitas penambangan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.