Korupsi APBDes Jegu, Mantan Operator Siskeudes Divonis 6 Tahun dan Wajib Kembalikan Kerugian Negara

Korupsi Dana Desa, Mantan Kaur Desa Jegu Divonis 6 Tahun Penjara
Sumber :
  • Dewi Umaryati/ VIVA Bali

Denpasar, VIVA BaliPengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Denpasar kembali menyidangkan terdakwa mantan kepala urusan (kaur) Desa Jegu, Tabanan I Gede Putu Pastika Wisnawa.

img_title Pegawai Desa Jegu Didakwa Korupsi Dana Desa Rp850 Juta, Uang Mengalir ke Rekening Pribadi

Sidang mengagendakan pembacaan vonis dipimpin majelis hakim Ida Bagus Made Ari Suamba.

Dalam vonisnya, majelis hakim Ari Suamba menyatakan terdakwa Putu Pastika secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana dakwaan ke satu primair.

img_title Saldo Kas Desa Tersisa Rp900 Ribu, Oknum Perangkat Desa di Tabanan Diduga Korupsi Rp850 Juta

“Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 4 bulan penjara,” kata majelis hakim Ari Suamba.

Ketua majelis yang juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Jembrana ini menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp660.661.306.

img_title Michael Edy Hariyanto Janji Carikan Solusi untuk Club Bola Banyuwangi yang Belum Ber-AHU dan Ber-SIAP

“Uang pengganti wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayarkan maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang,” ujar majelis hakim.

Jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka terdakwa wajib menjalani hukuman tambahan selama 1 tahun.

Sementara, uang pengembalian dari terdakwa sebesar Rp72.640.061 diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti dan dikembalikan ke negara melalui kas Desa Jegu.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rpp200 juta subsidair 6 bulan penjara serta pidana tambahan uang pengganti dengan ancaman tambahan selama 3 tahun 6 bulan jika tidak dibayarkan.

Terkait vonis ini, terdakwa memilih menerima sementara jaksa menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, Putu Pastika yang juga mantan operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Jegu melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2023-2024.

Terdakwa mengalihkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) ke rekening pribadinya.

Modusnya, Putu Pastika memanipulasi laporan transaksi dengan mengganti nama terdakwa dalam laporan asli.

Kasus ini terungkap saat pembayaran honor untuk sejumlah petugas dalam kegiatan Desa Jegu sering terlambat.