Tak Bisa Masuk MyASN? Begini Cara Login ASN Digital Pakai OTP
- asndigital.com
Jakarta, VIVA Bali –Tak bisa masuk MyASN? Sistem ASN Digital kini wajib OTP. Simak langkah login yang benar agar PNS dan PPPK tak gagal akses layanan.
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, akses ke MyASN kini mengalami perubahan penting.
Mulai 23 Maret 2025, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan seluruh ASN menggunakan Multi Factor Authentication (MFA), yang mengharuskan login melalui kode OTP (One-Time Password) setiap kali mengakses MyASN maupun e-Kinerja BKN.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran BKN tertanggal 19 Maret 2025, menegaskan bahwa tanpa OTP, layanan digital ASN tidak akan bisa diakses.
Dalam keterangan di website BKN, penerapan MFA dan OTP merupakan langkah strategis untuk memperkuat keamanan data ASN.
Sistem ini dapat menekan risiko peretasan, pencurian data, hingga penyalahgunaan akun.
BKN mengimbau seluruh ASN untuk segera mengaktifkan MFA agar tidak mengalami kendala saat login dan tetap menjaga keamanan data kepegawaian nasional.
Bagi ASN yang belum terbiasa, OTP bisa menjadi sumber kebingungan.
OTP merupakan kode sekali pakai yang berubah secara berkala dan harus dimasukkan setiap login.
Dengan sistem ini, username dan password saja tidak cukup karena ASN juga perlu memasukkan kode dari aplikasi authenticator, seperti Google Authenticator atau Microsoft Authenticator.
Dilansir dari YouTube Calon Guru, proses login diawali dengan membuka situs resmi asndigital.bkn.go.id melalui browser.
Di halaman utama, pengguna akan menemukan tampilan “Selamat Datang di ASN Digital” yang terintegrasi dengan seluruh layanan ASN.
Selanjutnya, klik ikon BKN dan pilih menu Login, username dan password yang digunakan sama seperti akun MyASN atau MySAPK BKN sebelumnya, di mana username adalah NIP dan password merupakan kata sandi lama.
Pada login pertama, sistem biasanya meminta ASN untuk mengganti password.
Notifikasi berwarna merah menandai bahwa kata sandi lama tidak lagi memenuhi standar keamanan terbaru.
ASN wajib membuat kata sandi baru sesuai ketentuan dan mengonfirmasi ulang sebelum melanjutkan ke tahap aktivasi MFA.
Tahap berikutnya adalah mengaktifkan MFA dengan mengunduh aplikasi authenticator di ponsel, seperti Google Authenticator atau Microsoft Authenticator.