Bisnis Balpres Ilegal Dibongkar, Mabes Polri Sita Aset Senilai Rp22 Miliar di Bali

Barang Bukti Tumpukan Uang Disita Dari Bisnis Balpres Ilegal di Bali
Sumber :
  • Dok. Humas Polda Bali/ VIVA Bali

Denpasar, VIVA Bali –Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar praktik kasus pencucian uang, bersumber dari impor ilegal pakaian bekas atau balpres.

img_title Saksi Ungkap Ada Permintaan Uang dan Janji Deportasi di Sidang Togar Situmorang

Dari dua orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Samsul Bahri (SB) dan Zulkifli Tanjung (ZT), penyidik menyita aset senilai Rp22 miliar.

Menurut Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengungkap praktik ilegal ini telah berlangsung selama 4 tahun, dalam kurun waktu 2021-2025.

img_title Wagub Bangka Belitung Hellyana Ditetapkan Tersangka Dugaan Ijazah Palsu

“Para tersangka ini memesan pakaian bekas dari luar negeri melalui perantara warga negara asing berinisial KDS dan KIM,” kata Brigjen Ade, Senin, 15 Desember 2025.

Mabes Polri Sita Ratusan Bal Pakaian Bekas di Bali

Photo :
  • Dok. Humas Polda Bali/ VIVA Bali

img_title Ditahan di Lapas Kerobokan, Togar Situmorang Ajukan Tahanan Kota

Dalam rilis yang diterima Bali.viva.co.id, barang ilegal dikirim dari luar negeri menuju Malaysia lalu masuk ke Indonesia melalui jalur laut sebelum didistribusikan ke gudang milik tersangka di Bali.

“Untuk menyamarkan uang hasil kejahatan, keuntungan dari menjual pakaian bekas ini digunakan untuk mengembangkan bisnis transportasi bus pariwisata dan toko pakaian milik ZT,” jelas perwira tinggi bintang satu ini saat menggelar konferensi pers di Bali.

Transaksi keuangan dilakukan tersangka melalui beberapa rekening, termasuk atas nama pihak lain.

Dengan cara ini, aliran dana ilegal dicampur dengan pendapatan usaha yang sah, seolah-olah berasal dari kegiatan bisnis legal.

Bisnis Transportasi Pariwisata Samarkan Bisnis Balpres Ilegal di Bali

Photo :
  • Dok. Humas Polda Bali/ VIVA Bali

Dari usaha pakaian bekas di Bali, Bareskrim menyita berupa 846 bal pakaian bekas impor, 7 unit bus pariwisata, 2 mobil, uang tunai dan saldo yang ada di rekening lebih dari Rp2,5 miliar, sejumlah dokumen pengiriman, pembukuan gudang, serta transaksi pembelian kendaraan.

Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.