Polisi Jatuhkan Wajib Lapor bagi Pelaku Pemerasan Bus Pariwisata di Wisata Bangsring Under Water

Pelaku pemerasan di wisata rumah apunk dikenai sanksi wajib lapor
Sumber :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Bali

Banyuwangi, VIVA Bali –Pelaku pemerasan di objek wisata rumah apung Bangsring Under Water dikenai sanksi wajib lapor ke Polsek Wongsorejo. Dari hasil pemeriksaan pada kedua pelaku, jajaran Polsek Wongsorejo menemukan bukti yang cukup atas tindak pidana pemerasan yang dilakukan keduanya. 

img_title Bukan Jarak Rumah, Jalur Domisili SMA Kini Ditentukan Pemeringkatan Nilai Akademik

Kesibukan baru kini mulai dilakukan Busahra dan Joddy Soebiyanto pasca menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Wongsorejo. Sabtu, 13 Desember 2025. 

Kedua warga Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur tersebut dikenai sanksi wajib lapor ke Polsek Wongsorejo. 

img_title Fardhan Bawa Pulang Perak di Kerjuaraan Asia Junior 2026

Busahra dan Joddy Soebiyanto terbukti melakukan aksi pemerasan di lokasi objek wisata rumah apung Bangsring Under Water. 

“Betul, keduanya kini dikenai sanksi wajib lapor ke polsek Wongsorejo. Setiap hari tertentu harus datang ke Polsek untuk lapor diri,” ujar Kapolsek Wongsorejo, AKP Eko Darmawan melalui Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo Aipda Oktorio Wisnu Pradana. 

img_title Pihak Perkebunan Kampe Diduga Halangi Damkarat Banyuwangi Masuk Lokasi Kebakaran

Sanksi wajib lapor dijatuhkan karena keduanya mengakui telah melakukan aksi pemerasan pada rombongan bus pariwisata sebesar Rp 150.000. 

“Saat kami periksa secara intensif, keduanya mengakui segala perbuatannya. Bukti yang cukup juga telah kami dapatkan,” tutur Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo pada VIVA News. 

Dalam kesempatan yang sama, kedua pelaku mengaku khilaf dan meminta maaf atas perbuatannya melakukan pemerasan. 

“Dengan beragam pertimbangan, keduanya akhirnya dijatuhi sanksi wajib wajib lapor serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” kata Aipda Oktorio saat ditemui di ruang kerjanya. 

Sanksi wajib lapor yang dijatuhkan pada keduanya juga mendapatkan dukungan dari Kepala Desa Bangsring, Sutoyo yang juga melakukan pendampingan di Polsek Wongsorejo. 

“Ini menjadi pelajaran untuk kita semua agar ikut menjaga kamtibmas di mana pun berada karena semua pihak yang akan terkena dampak jika ada hal negatif seperti ini,” tandas Kepala Desa Bangsring, Sutoyo. 

Selain dikenai sanksi wajib lapor, kedua pelaku pemerasan tersebut juga mempublish video permintaan maaf pada seluruh masyarakat di sosial media media. 

Sebelumnya, Bushara dan Joddy Soebiyanto diduga telah melakukan pemerasan pada ketua rombongan bus pariwisata yang sedang berkunjung ke objek wisata rumah apung Bangsring Under Water. Sabtu, 13 Desember 2025. 

Halaman Selanjutnya
img_title