Lolos Dari UU Pornografi, Bonnie Blue Hanya Dijatuhi Denda Rp200 Ribu

Konten Kreator Bonnie Blue Hanya Dijatuhi Denda Rp200 Ribu
Sumber :
  • Dewi Umaryati/ VIVA Bali

Denpasar, VIVA BaliKonten kreator asal Inggris Bonnie Blue OnlyFans dijatuhi tindak pidana ringan (tipiring) oleh Pengadilan Negeri Denpasar.

img_title Terbukti Tipu Klien, Pengacara Togar Situmorang Divonis 2,5 tahun Penjara

Perempuan yang memiliki nama asli Emma Billinger ini sebelumnya diamankan petugas Polres Badung di sebuah studio kawasan Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi.

Bonnie yang sempat diperiksa penyidik Polres Badung bersama belasan WNA lain diduga memproduksi video asusila.

img_title Sidang Lapangan PN Denpasar Bongkar Dugaan Dokumen Palsu di Sengketa Tanah Dukuh Sari

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim pada Jumat, 12 Desember 2025, Bonnie dan rekannya bernama Jamson Liam Andrew hanya dijerat kasus penyalahgunaan kendaraan.

“Mengadili, menyatakan secara sah dan meyakinkan, terdakwa bersalah karena menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 ribu. Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” tegas Majelis Hakim Ketut Somanasa.  

img_title 2 Eksekutor Penembakan WNA Australia di Bali Dituntut 18 Tahun Penjara

Kepada Bali.viva.co.id, majelis hakim menyampaikan tidak ada hal yang memberatkan keduanya.

Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap kooperatif dan mengakui perbuatan serta keduanya belum pernah dihukum.

Sebelumnya, Kasus dugaan studio pornografi yang diungkap Polres Badung sempat menyita perhatian publik.

Bonnie yang ditangkap bersama belasan WNA lain yang berada di studio, semula disangka terkait pembuatan konten pornografi.

Namun hasil penyelidikan Polres Badung menunjukkan sebaliknya.

Penyidik telah memeriksa seluruh rekaman, perangkat produksi serta memintai keterangan sejumlah saksi.

Hasilnya, tak ditemukan unsur pelanggaran Undang-Undang Pornografi dalam kegiatan produksi konten.

Meski vonis Tipiring mengakhiri perkara pidana, persoalan hukum Bonnie belum sepenuhnya tuntas.

Ia masih berpotensi dijerat pelanggaran keimigrasian, khususnya terkait dugaan pembuatan konten komersial tanpa izin dan penyalahgunaan izin tinggal saat berada di Bali.

Otoritas imigrasi disebut masih mendalami apakah aktivitas komersial tersebut melanggar ketentuan visa yang ia gunakan sehingga terancam untuk dideportasi dan dilarang masuk ke Indonesia.