Seorang Pemuda Nekat Kuras Tabungan Rekan Kerja Hingga Rp100 Juta Untuk Judi Online

Kantor Pengadilan Negeri Denpasar
Sumber :
  • Dewi Umaryati/ VIVA Bali

Denpasar, VIVA Bali –Seorang pemuda bernama Gading Marsh Yosua Loit duduk di kursi pesakitan, usai menguras uang milik rekan kerjanya hingga lebih dari Rp100 juta.

img_title Diduga Sembunyikan Kelahiran Anak, Suami Tempuh Jalur Hukum di Denpasar

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar mengagendakan tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan menuntut Gading dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun penjara.

img_title Terbukti Tipu Klien, Pengacara Togar Situmorang Divonis 2,5 tahun Penjara

“Hal-hal yang memberatkan terdakwa, perbuatannya menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp100.850.000. sementara hal yang meringankan, terdakwa masih muda, bersikap sopan dan mengakui semua perbuatan,” ungkap Jaksa Lovi Selasa, 2 Desember 2025.

Gading menguras uang milik rekan kerjanya bernama Wayan Mariani dengan modus mencuri kartu ATM lalu menguras saldo milik korban melalui transaksi penarikan dan transfer sebanyak 44 kali.

img_title Sidang Lapangan PN Denpasar Bongkar Dugaan Dokumen Palsu di Sengketa Tanah Dukuh Sari

Menurut Jaksa Made Lovi, niat jahat terdakwa muncul saat korban Mariani yang usai pulang kampung bercerita memiliki tabungan dari hasil jerih payah bekerja cukup banyak.

Peristiwa ini terjadi pada 27 Juni 2025. Mariani meletakkan tas berisi ATM dan buku tabungan di tangga warung tempat mereka bekerja.

“Isi tabungan dalam jumlah banyak memicu niat jahat terdakwa. Saat korban lengah, terdakwa mengambil ATM lengkap dengan nomer pin yang ditulis korban Mariani dalam secarik kertas diselipkan di bagian belakang buku tabungan,” kata JPU.

Korban yang menyadari kartu ATMnya hilang kemudian mengurus ke bank untuk membuat kartu baru. Sementara terdakwa diam-diam masuk ke kamar korban untuk menukar kartu ATM baru dengan kartu lama yang sebelumnya sudah dicurinya.

Sempat dua kali gagal menarik uang di ATM karena pin salah, terdakwa justru mengganti PIN dan sukses menguras uang milik korban.

Dari hasil kejahatannya, terdakwa berfoya-foya membeli sejumlah barang seperti ponsel, pakaian, celana hingga jam tangan.

Sementara uang lebih dari 90 juta habis digunakan terdakwa untuk bermain judi online. Dua ponsel yang dibelinya kembali dijual untuk dijadikan modal bermain judi.

Kasus ini terungkap saat korban Mariani mendatangi bank setelah mendengar informasi bahwa rekening yang tidak aktif akan dibekukan pemerintah.

Korban terkejut saat melihat saldo yang tersisa di rekening hanya Rp46.369. Pihak bank kemudian mencetak rekening koran terkait transaksi yang dilakukan lengkap dengan lokasi ATM yang digunakan.

Halaman Selanjutnya
img_title