6 Pelaku Perusakan Rumah Orang Tua dan Nenek Rizka Ditangkap Polda NTB, Dua Lainnya Buron
- Dok. Humas Polda NTB/ VIVA Bali
Mataram, VIVA Bali –Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menetapkan delapan tersangka dalam kasus pengerusakan rumah orang tua dan nenek dari Rizka, tersangka pembunuhan suaminya sendiri bernama Esco. Enam dari delapan tersangka telah berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.
Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Jumat 28 November 2025.
Kasus ini bermula ketika Polres Lombok Barat menetapkan Rizka sebagai tersangka pembunuhan suaminya, Esco. Keduanya diketahui berstatus sebagai pasangan suami istri. Rizka telah lebih dahulu ditahan oleh penyidik Polres Lombok Barat karena diduga kuat terlibat dalam aksi pembunuhan tersebut.
Namun, penetapan Rizka sebagai tersangka memicu kekecewaan dan kemarahan sekelompok warga yang diketahui merupakan masyarakat sekampung dengan almarhum Esco. Warga tersebut kemudian bergerak menuju rumah orang tua dan rumah nenek Rizka di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, pada awal Oktober 2025.
“Masyarakat yang merasa tidak puas dengan penanganan kasus tersebut kemudian mendatangi rumah orang tua dan nenek Rizka dan melakukan pengerusakan,” jelas Kombes Pol Syarif.
Aksi massa tersebut menyebabkan kedua rumah mengalami kerusakan berat. Pemilik rumah disebut mengalami kerugian yang mencapai sekitar Rp200 juta. Atas insiden ini, keluarga pemilik rumah melaporkan kejadian tersebut ke Polda NTB.
Penyidik Ditreskrimum kemudian mengumpulkan berbagai bukti, termasuk rekaman video pengerusakan tersebut dari saksi-saksi yang sudah diperiksa.
Dari video-video tersebut dan keterangan para saksi, polisi dapat mengidentifikasi para pelaku. Satu per satu dipanggil untuk diperiksa, hingga delapan orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Enam tersangka yang telah diamankan berinisial: A (20), W (39), J (52), MBA (18), MHW (20), DW (19)
Sebagian besar dari mereka berasal dari Desa Bunjeruk, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.
“Saat ini baru enam tersangka yang diamankan. Dua lainnya masih dalam proses pencarian, namun identitasnya sudah kami kantongi,” ujar Kombes Pol Syarif.
Selain itu, hasil penyelidikan juga mengarah pada 10 orang lain yang diduga terlibat dalam aksi pengerusakan. Mereka akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.