Negara Masih Pakai Peta Hutan Jadul, Pengamat Nilai Ini Akar Konflik Agraria Nusantara

Peta kawasan hutan harus terus diperbaiki
Sumber :
  • Instagram/KLHK

Jakarta, VIVA Bali –Negara dinilai masih mengandalkan peta hutan jadul yang tak lagi sesuai kondisi lapangan, ditambah akurasi yang lemah ini disebut pengamat sebagai pemicu utama konflik agraria yang terus meluas di berbagai daerah.

img_title Prof Sofyan Sjaf Raih Silver Winner Diktisaintek 2025, Begini Rahasianya Bikin Desa Jadi Super Pintar

Kritik keras kembali diarahkan pada kebijakan kehutanan Indonesia. 

Guru Besar Kebijakan Kehutanan IPB University, Prof. Sudarsono Soedomo, menilai sebagian besar konflik agraria yang meletup hampir setiap tahun bermula dari satu masalah klasik.

img_title 32 Persen Petani Tak Tercatat di e-RDKK, Bukti Pupuk Subsidi Banyak Bocor

Dimana negara masih menjadikan peta kawasan hutan warisan puluhan tahun lalu sebagai rujukan utama.

Masalahnya, peta tersebut bukan hanya tua, tetapi juga tidak lagi mencerminkan kenyataan di lapangan.

img_title IPB University Temukan Masalah Pendataan Pupuk, Subsidi Bocor ke Mana-Mana

“Indonesia ini unik. Hampir dua pertiga daratannya disebut ‘kawasan hutan’, tapi banyak wilayah yang masuk kategori itu nyatanya sudah jadi desa, sawah, kebun, bahkan kota,” ujar Sudarsono. Minggu, 30 November 2025.

Guru Besar IPB ini juga menilai negara seperti mengelola ruang hidup masyarakat menggunakan lembar peta zaman lampau, sementara realitas di lapangan telah berubah total.

Menurut Sudarsono, ironi terbesar ada pada definisinya sendiri, dimana negara menetapkan “kawasan hutan” bukan berdasarkan tutupan pohon, kondisi ekologis, atau kehidupan masyarakat yang sudah turun-temurun tinggal dan bekerja di wilayah tersebut. 

“Definisinya berputar-putar. Kawasan hutan itu apa yang ditetapkan sebagai hutan tetap. Lalu hutan tetap itu apa? Ya kawasan hutan,” katanya.

Sudarsono menyebut kondisi ini sebagai kategori administratif kosong yang diperlakukan seolah-olah nyata. 

Akibatnya, wilayah yang sudah tidak berhutan selama puluhan tahun tetap dilabeli sebagai “hutan” hanya karena status administratifnya tidak pernah dicabut.

Dampaknya besar dan berkepanjangan, dari kriminalisasi petani, pembangunan desa yang tersendat, hingga investasi publik yang terbentur aturan tata ruang yang tidak relevan lagi.

“Kita melihat konflik lahan yang tak kunjung selesai. Petani dituduh merambah hutan padahal mereka hidup di sana jauh sebelum administrasi negara masuk. Ini absurd,” tegas Sudarsono.

Sudarsono menilai absennya pembaruan definisi kawasan hutan membuat kepercayaan masyarakat terhadap negara terus terkikis. 

“Bagaimana masyarakat percaya, kalau peta yang dipakai negara saja tidak menggambarkan realitas?,” cetusnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title