Pemerintah Minta DPR Segera Sahkan RUU Penyesuaian Pidana sebelum KUHP Baru Resmi Berlaku
- https://kemenkum.go.id/berita-utama/ruu-penyesuaian-pidana-jadi-prioritas-utama-sebelum-kuhp-nasional-mulai-berlaku
Jakarta, VIVA Bali –Pemerintah menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana perlu segera dirampungkan. RUU tersebut dipandang penting untuk disahkan sebelum Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (UU KUHP) resmi berlaku pada 2 Januari 2026. Tanpa penyesuaian, dikhawatirkan muncul kekacauan hukum akibat ketidaksinkronan aturan pidana di berbagai sektor.
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menyampaikan urgensi tersebut dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI. Ia menjelaskan bahwa banyak ketentuan pidana dalam undang-undang sektoral maupun peraturan daerah yang masih menggunakan mekanisme pemidanaan lama sehingga perlu diselaraskan dengan KUHP baru.
Menurutnya, perubahan cepat dalam masyarakat serta kebutuhan harmonisasi sistem pemidanaan menjadi alasan utama penyusunan RUU Penyesuaian Pidana. “Pemerintah perlu menata ulang ketentuan pidana dalam regulasi sektoral dan perda agar sesuai asas, struktur, dan filosofi pemidanaan yang digunakan KUHP baru,” ujar Eddy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 24 November 2025, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementerian Hukum dan HAM RI.
Ia menegaskan bahwa KUHP baru menghapus pidana kurungan sebagai pidana pokok. Karena itu, seluruh aturan yang masih mencantumkan pidana kurungan harus dikonversi. Penyesuaian ini juga dinilai penting untuk memastikan mekanisme pemidanaan nasional berjalan lebih seragam dan modern.
Eddy menambahkan, RUU Penyesuaian Pidana disiapkan sebagai upaya komprehensif untuk menyesuaikan ketentuan pidana yang tersebar di luar KUHP maupun dalam peraturan daerah. Penyesuaian tersebut menjadi bagian dari agenda besar pembaruan hukum pidana nasional agar lebih konsisten dan relevan dengan perkembangan zaman.
RUU ini disusun dalam tiga bab utama yang mencakup penyesuaian pidana dalam undang-undang di luar KUHP, penyesuaian dalam regulasi daerah, serta penyempurnaan aturan yang berkaitan langsung dengan KUHP baru.