Pengacara Husein Marah Saat Ditolak Hakim Untuk Dampingi Terdakwa

Pengacara Muhammad Husein Mengamuk di Ruang Sidang
Sumber :
  • Dewi Umaryati/ VIVA Bali

Denpasar, VIVA Bali –Suasana sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mendadak menjadi riuh.

img_title Terbukti Tipu Klien, Pengacara Togar Situmorang Divonis 2,5 tahun Penjara

Muhammad Husein, seorang pengacara yang pernah terjerat kasus narkoba dan pencurian motor ini mengamuk.

Kemarahan Husein ini bermula ketika majelis hakim yang dipimpin Eni Martiningrum ini menolaknya untuk mendampingi terdakwa Muh. Sarbini SL yang terjerat kasus narkoba.

img_title Dua Pria Lombok Barat Diciduk Polisi, di Duga Transaksi Narkoba

Husein yang telah mengenakan toga lengkap langsung naik pitam, ketika majelis hakim menyampaikan klarifikasi resmi dari Teddy Law Firm terkait legalitas kuasa pendampingannya.

Sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini, majelis hakim meminta kelengkapan administrasi yang tak ditunjukkan Husein dengan alasan lupa.

img_title Sidang Lapangan PN Denpasar Bongkar Dugaan Dokumen Palsu di Sengketa Tanah Dukuh Sari

Dengan alasan inilah, Husein dilarang mendampingi terdakwa dalam proses sidang.

Keputusan ini memicu kemarahan Husein, tanpa memedulikan peringatan majelis hakim.

Di depan persidangan Husein bahkan dengan keras memaki dan menyeret nama pengacara Teddy Raharjo.

“Saya akan gugat dia (Teddy),” maki Husein dengan sumpah serapah yang dikeluarkan di tengah ruang sidang.

Hakim Martiningrum harus berulang kali mengingatkan Husein agar menghormati persidangan, namun diabaikan.

“Ini persidangan pak, tolong dihargai,” tegas hakim.

Beruntung kericuhan ini hanya berlangsung beberapa menit dan suasana dapat dikendalikan.

Sarbini alias Cok duduk sebagai pesakitan karena terjerat kasus transaksi serta peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi.

JPU Ni Putu Widyaningsih membacakan dakwaannya bahwa Sarbini terlibat peredaran narkoba di wilayah Denpasar.

Sidang dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pembuktian.