Berlagak Pemilik Ruko, Seorang Perempuan Tipu Warga Denpasar Hingga Puluhan Juta

Polisi Tunjukkan Bukti Kasus Penipuan Modus Penyewaan Ruko
Sumber :
  • Dok. Humas Polsek Denpasar Barat/ VIVA Bali

Denpasar, VIVA Bali –Polsek Denpasar Barat meringkus seorang perempuan bernama Maharani Aisyah Rasyid.

img_title Residivis Pencurian Perhiasan Beraksi di Kuta, Kerugian Korban Capai Rp1,5 Miliar

Tersangka tak lain adalah pelaku penipuan sewa ruko yang dianggap meresahkan warga Denpasar.

Polisi menangkap yang bersangkutan di wilayah Jakarta Selatan, setelah buron usai menipu sejumlah warga.

img_title Penyelidikan Kematian Mahasiswa Unud Alami Jalan Buntu, Ortu Tolak Buka HP Korban

Pelariannya terhenti setelah korban terakhir bernama Silvi Anggraini melapor ke polisi.

Modus yang dilakukan tersangka dengan berpura-pura sebagai pemilik ruko.

img_title Banjir di Denpasar, Petugas Masih Mencari 4 Penghuni Ruko Korban Terseret Arus Tukad Badung

“Tersangka mengaku sebagai pemilik ruko. Korban didesak untuk segera melunasi uang uang sewa usai memberikan uang muka, dengan alasan banyak peminat,” papar Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi, Selasa, 25 November 2025.

Tak ingin kehilangan ruko yang akan disewanya, korban pun melunasi uang sewa dengan cara mentransfer sebesar Rp18 juta, setelah membayar uang muka sebesar Rp3 juta.

Usai menerima uang dari korbannya, tersangka Maharani kabur dengan memblokir kontak korban.

Sementara korban yang telah membayar lunas mendatangi ruko justru bertemu dengan pemilik asli bernama Agung Budha Tama.

“Pemilik yang asli menegaskan bahwa rukonya belum disewakan kepada siapapun,” kata Kapolsek.

Dalam rilis yang diterima Bali.viva.co.id, tersangka diduga spesialis menipu korbannya dengan mengaku sebagai pemilik ruko sejak tahun 2024.

“Dari aksi ini, tersangka sudah meraup uang hingga Rp156 juta dari 6 kali beraksi,” jelas Kompol Laksmi.

Dalam beraksi, tersangka menggunakan identitas palsu. Hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Selain telah menangkap dan menahan tersangka, sejumlah barang bukti telah diamankan polisi. Di antaranya kuitansi pembayaran dan sebuah kunci gembok.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.