32 Persen Petani Tak Tercatat di e-RDKK, Bukti Pupuk Subsidi Banyak Bocor
- Pupuk Indonesia
Jakarta, VIVA Bali –Institut Pertanian Bogor (IPB University) menemukan fakta, 32 persen petani tak tercatat di e-RDKK! Subsidi pupuk bocor ke orang lain, petani yang benar-benar butuh malah kebingungan.
Program pupuk bersubsidi untuk petani di Indonesia seharusnya jadi solusi meringankan beban produksi pertanian, tapi faktanya, data penerima masih kacau balau.
Dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Menata Data, Menjamin Asa: Mewujudkan Penyaluran Pupuk Bersubsidi yang Adil dan Tepat” yang digelar Program Studi Manajemen Pembangunan Daerah IPB University, terungkap survei terbaru yang mencengangkan.
Dimana, 32 persen petani yang jelas-jelas bercocok tanam, tidak tercatat di e-RDKK, sistem resmi pendataan penerima pupuk bersubsidi.
“Kalau hampir sepertiga petani tidak masuk sistem, bisa dibayangkan pupuk itu bocor kemana-mana,” kata Prof Achmad Faroby Falatehan, Ketua Prodi Manajemen Pembangunan Desa dari IPB University. Senin, 24 November 2025.
Survei tersebut dilakukan di enam provinsi mulai dari Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, hinga NTB, mengungkap berbagai masalah pendataan.
Misalnya, 68 persen responden ternyata memiliki profesi di KTP yang bukan petani, dan 12 persen belum tergabung di kelompok tani resmi.
“Artinya, akses mereka ke pupuk bersubsidi rentan salah sasaran,” cetus Prof Faroby.
Masalahnya makin runyam, ketika ada ketidaksesuaian data komoditas sebesar 7 persen, dan luas lahan yang sebenarnya diolah berbeda 66 persen dengan catatan e-RDKK.
“Ini indikasi penggelembungan data. Bisa jadi satu lahan diurus beberapa nama petani, pupuk lantas diselewengkan,” tegas Prof. Faroby.
Dari sisi penyerapan, data nasional menunjukkan tren miris dimana pada 2023, seluruh alokasi pupuk 6,05 juta ton terserap 100 persen.
Tapi 2024, dari alokasi 9,55 juta ton, hanya 7,33 juta ton yang terserap (77 persen).
Hingga September 2025, baru 5,53 juta ton dari 9,5 juta ton atau 58 persen terserap.
“Ini bukti nyata ada kebocoran dan distribusi tidak tepat sasaran,” ujar Prof. Faroby.
Masalah lain terletak pada proses pendataan, dimana sebanyak 61,71 persen dilakukan oleh Ketua Poktan, dan hanya diperbarui setahun sekali.
Penyuluh pertanian (PPL) nyatanya jarang memvalidasi data.
“Beban kerja yang tinggi dan minim anggaran membuat pendataan dilakukan seadanya, sebagai tugas tambahan,” ungkap Prof. Faroby.