Corat-coret Bendera Merah Putih, 2 Pemuda Ditangkap Polda Bali
- Dok. Humas Polda Bali/ VIVA Bali
Denpasar, VIVA Bali –Polda Bali meringkus dua pemuda yang videonya viral, tengah mencorat coret bendera merah putih di Taman Kota Jembrana.
Kini kedua pemuda, yakni KAKP alias Andy dan KAC alias Arai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Direktur Reskrim Umum Polda Bali Kombes Gede Adhi Mulyawarman menyebut, dalam video viral yang beredar di media sosial keduanya menurunkan bendera merah putih, lalu mencoret menggunakan pylox berwarna silver.
“Aksi ini dilakukan tersangka dalam pengaruh minuman keras jenis arak,” kata Direskrimum Kombes Gede Adhi, Minggu, 23 November 2025
Dalam rilis yang diterima Bali.viva.co.id, tersangka mengaku aksi vandalisme ini dilakukan karena termotivasi setelah melihat unggahan instagram terkait pembahasan RKUHAP.
“Pelaku mengira aturan baru itu akan memberikan kewenangan aparat untuk menangkap masyarakat yang sedang nongkrong atau duduk diam,” jelas Gede Adhi.
Mengetahui aksinya viral, keduanya sempat berusaha kabur ke Jimbaran, Kuta Selatan dan Pemogan, Denpasar.
Sebelum mencorat coret bendera, keduanya sempat menggambar grafiti di area skateboard park, menggunakan pylox yang dibeli dari sebuah toko alat tulis.
Setelah dicorat coret, kedua pelaku kembali menaikkan bendera merah putih.
Selain telah menangkap dan menahan tersangka, polisi juga menyita bendera merah putih yang dicoret, pylox warna silver, motor, dua unit ponsel.
Dari pemeriksaan, keduanya mengaku tak sadar sepenuhnya apa yang dilakukan karena terpengaruh minuman keras.
Keduanya dijerat pasal 66 juncto pasal 24 huruf A Undang-Undang No 24 Tahun 2009, terancam hukuman 5 tahun penjara.