Konsumen Diduga Diintimidasi, LPK RI DPD NTB Ambil Langkah Tegas Hadapi BRI Mataram
- Moh. Helmi/VIVA Bali
Mataram, VIVA Bali –Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) DPD NTB bersama LPK RI DPC Lombok Barat melakukan penanganan langsung terhadap kasus yang dialami seorang konsumen yang diduga menerima perlakuan tidak semestinya dari Bank BRI Mataram.
Pengawasan Barang dan Jasa LPK RI DPD NTB, Aprizal, menyampaikan pernyataan tegas mengenai dugaan intimidasi tersebut.
“LPK RI menyatakan sikap tegas terhadap dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan pihak Bank BRI kepada konsumen yang hanya menunggak tiga bulan,” ujar Aprizal, Selasa, 18 November 2025.
LPK RI DPD NTB saat tindak lanjuti dugaan intimidasi BRI Mataram
- Moh. Helmi/VIVA Bali
Ketua LPK RI DPD NTB, Ahmad Dimiati Hamzar, menegaskan komitmen lembaganya dalam membela hak konsumen.
“Lembaga tidak akan tinggal diam terhadap perlakuan yang dinilai tidak manusiawi ini. Konsumen telah membayar angsuran selama tujuh tahun sebesar Rp5.500.000 per bulan, namun pembayaran itu tidak dimasukkan ke pokok pinjaman. Tidak hanya itu, telah terjadi intimidasi terhadap konsumen,” tegas Hamzar.
Pertemuan LPK RI dengan pihak BRI terkait aduan konsumen
- Moh. Helmi/VIVA Bali
Hamzar juga menjelaskan tindakan yang dilakukan sebelum proses penyitaan berlangsung.
“Sebelum pihak bank menulis dengan pilok di gudang tersebut, mereka lebih dulu menyuruh preman untuk mengusir para pekerja. Preman itu bahkan berkata bahwa gudang ini sudah dibekukan dan menjadi miliknya. Tidak lama kemudian pihak bank datang dan menandai bangunan dengan pilok merah dan biru,” ungkap Hamzar saat menyampaikan keberatan kepada pihak Bank BRI.
Ketua LPK RI DPC Lombok Barat, H. Tohri, memberikan penilaian senada terkait tindakan yang dilakukan pihak bank.
“Tindakan seperti ini tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi melanggar prinsip-prinsip perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” jelasnya.
Sementara itu, pimpinan Bank BRI Mataram, Dwi, menyatakan kesiapan untuk membuka ruang komunikasi.
“Prosedur tetap dijalankan, dan kami ingin bertemu langsung dengan konsumen yang didampingi LPK RI DPD NTB untuk membahas permasalahan ini,” tuturnya dalam pernyataan singkat.