Satresnarkoba Polresta Mataram Gerebek Jaringan Sabu, 11 Terduga Diamankan dan 27,94 Gram Barang Bukti Disita

Terduga pelaku diamanan Polresta Mataram
Sumber :
  • Dok. Humas Polresta Mataram / VIVA Bali

Mataram, VIVA Bali – Upaya pemberantasan jaringan Narkotika terus dilakukan Satresnarkoba Polresta Mataram. Pada Jumat malam 14 November 2025 sekitar pukul 22.30 Wita, Tim Opsnal kembali berhasil menggulung jaringan peredaran sabu dengan mengamankan 11 orang terduga dari berbagai lokasi serta menyita 27,94 gram sabu siap edar.

img_title Rekontruksi Kasus Anak Aniaya Bapaknya di Gunungsari, 35 Adegan Diperagakan

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa alat konsumsi, peralatan penjualan, alat komunikasi, dan uang tunai yang diduga hasil transaksi Narkoba.

Kesebelas terduga tersebut ialah:

img_title Polresta Mataram Kembalikan Puluhan Barang Bukti Hasil Ungkap Kasus 3C

MK (32), RD (25), S (42), DZ (39), N (48), HAM (25), H (38), ARY (25), HAN (26), NIK (42), dan M (36).

Seluruhnya diamankan di tempat yang berbeda-beda dalam operasi yang berlangsung secara berantai.

img_title Gadai Mobil Sewaan, Pria Asal Depok Jawa Barat Diamankan Polisi

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait pergerakan mencurigakan di wilayah Desa Mekarsari, Kecamatan Gunungsari.

Tim Opsnal kemudian mencegat MK di pinggir jalan masuk salah satu BTN di wilayah tersebut.

 “Dari MK inilah awal rangkaian pengungkapan dilakukan. Ia memberikan petunjuk terkait terduga lainnya,” ungkap Kasat Narkoba.

Berdasarkan interogasi awal, MK mengarahkan petugas ke sebuah kos-kosan di wilayah Gebang Baru Cakranegara. Di lokasi itu, tim mengamankan RD, S, dan DZ.

S kemudian mengaku bahwa masih ada sisa barang yang ia titipkan pada kakaknya.

Petugas langsung bergerak menuju rumah yang dimaksud di Karang Bagu, salah satu wilayah yang dikenal rawan peredaran Narkoba.

Di lokasi tersebut, petugas mendapati N, HAM, H, ARY, dan HAN berada di dalam rumah. Seluruhnya langsung diamankan karena diduga terlibat dalam jaringan dan berada dalam satu lokasi penyimpanan barang.

 “N yang merupakan kakak S diduga sebagai penyimpan barang titipan. Saat ditemukan, ia sedang bersama beberapa rekannya yang juga diduga terkait peredaran Narkoba,” jelas Kasat. 

Dari rangkaian pemeriksaan, MK juga mengaku pernah menjual sabu kepada NIK, yang juga berada di kawasan Karang Bagu. Namun informasi belum berhenti di situ.

 “Setelah interogasi mendalam, terungkap bahwa M adalah tempat MK mengambil barang yang dijual ke beberapa terduga. Tim kemudian bergerak cepat dan mengamankan M tidak jauh dari lokasi tersebut,” kata Kasat Narkoba.

Halaman Selanjutnya
img_title