4 Kasus Kriminalitas Berhasil Diungkap Polsek Nusa Penida
- Dok. Polsek Nusa Penida / VIVA Bali
Klungkung, VIVA Bali –Polsek Nusa Penida menggelar konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana yang berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Nusa Penida, Kamis, 13 November 2025, di Mapolsek Nusa Penida.
Kapolsek Nusa Penida Ketut Kesuma Jaya mengatakan kepada bali.viva.co.id bahwa empat kasus tindak pidana berhasil diungkap selama periode Oktober hingga November 2025, dengan total lima orang tersangka yang diamankan oleh Unit Reskrim.
Empat kasus yang diungkap tersebut meliputi kasus penggelapan uang hasil penjualan sembako dengan tersangka FA, 27 tahun, asal Lampung Selatan. Kasus pencurian tas milik warga negara asing asal Kazakhstan dengan dua pelaku, yakni AF alias Erik, 21 tahun, dan K, 33 tahun, keduanya berasal dari NTB. Selanjutnya kasus pencurian kabel tower oleh PAD, 28 tahun, asal Buleleng, serta pengembangan kasus yang sama dengan tersangka tambahan KAW, 24 tahun, juga asal Buleleng.
Barang bukti yang diamankan di antaranya tas, handphone, paspor, dompet, potongan kabel tembaga, serta peralatan yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras, profesionalisme, serta dukungan masyarakat terhadap kinerja kepolisian,” ujar Kesuma Jaya.
Kapolsek lanjut menambahkan, pihaknya berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Nusa Penida agar tetap kondusif. “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan,” katanya.
Dengan pengungkapan ini, Polres Klungkung menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan, penegakan hukum, dan menjaga rasa aman bagi masyarakat, khususnya di kawasan wisata internasional Nusa Penida.