Kejari Lotim Ungkap Skandal Chromebook Rp9,2 Miliar, Dua Pengusaha Dicokok

Dua Tersangka Baru saat dibawa Menuju Mobil tahanan kejari Lotim
Sumber :
  • Amrullah/VIVA Bali

Lombok Timur, VIVA Bali –Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur makin melebar. Setelah empat orang ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur kembali menetapkan dua pengusaha besar.

img_title Pemda Lombok Timur dan PN Selong Hadirkan Sidang di Tempat, Permudah Akses Keadilan Warga

Dua nama baru itu adalah LH, Direktur PT Temprina Media Grafika, dan LA, Direktur PT Dinamika Indo Media. Keduanya disebut ikut terlibat dalam pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk sekolah dasar tahun anggaran 2022 senilai Rp32,43 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Total tersangka kasus Chromebook ini sampai hari ini ada enam orang,” kata Kasi Intel Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo. Selasa 11 November 2025.

img_title Dugaan Penipuan Dapur MBG di Lombok Timur, Kerugian Capai Ratusan Juta

Penetapan itu tertuang dalam surat bernomor TAP-09/N.2.12/Fd.2/11/2025 dan TAP-10/N.2.12/Fd.2/11/2025. Berdasarkan hasil penyidikan, keenam tersangka diduga melakukan pengaturan proyek dan menyalahgunakan kewenangan. Akibatnya, negara ditaksir rugi Rp9,27 miliar sesuai audit Kantor Akuntan Publik A.F Rahman & Soetjipto WS.

“Dari penyidikan, para tersangka ini sejak awal sudah mengatur pemenang pengadaan lewat katalog elektronik,” jelas Ugik.

img_title Mencekam! Angin Kencang Ngamuk di Lombok Timur, Atap Rumah Warga Terbang Terhempas

Penyidik menemukan, tersangka AS berperan penting dalam skema tersebut. Ia disebut berkomunikasi dan bersepakat dengan S, LA, dan MJ untuk menentukan perusahaan penyedia barang. Daftar perusahaan itu lalu diserahkan melalui S dan MJ kepada A agar ditetapkan sebagai penyedia.

Proyek itu menyasar 282 sekolah dasar di 21 kecamatan dengan total 4.320 unit Chromebook dari tiga merek: Axioo, Advan, dan Acer. Dugaan penyimpangan terjadi karena pengaturan pemenang dilakukan jauh sebelum proses pengadaan dimulai.

Menurut penyidik, pengaturan tersebut dilakukan untuk memperoleh imbalan atau fee dari LH. Uang itu disebut diberikan kepada MJ dan S sebagai kompensasi atas pengondisian perusahaan pemenang tender.

“Fee itu jadi bukti kuat peran dua tersangka baru ini,” ujar Ugik.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara, dan denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Halaman Selanjutnya
img_title