Kasus Dugaan Penganiayaan Debt Collector oleh Anggota DPRD NTB Dihentikan

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnun
Sumber :
  • Lalu Helmy / Viva Bali

Lombok Tengah, VIVA Bali –Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap debt collector PT Lombok Nusantara Indonesia (LNI) oleh anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhiban. 

img_title Rizki Maulana Asal Lombok Tengah Raih Juara I Putra Duta Genre NTB 2025

Hal itu dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan. 

"LNI? Sampun (sudah) diselesaikan secara restorative justice (mediasi)," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnun, Selasa 11 November 2025.

img_title Bupati Lombok Tengah Ikuti KPPD Lemhanas, Diikuti 25 Kepala Daerah Terpilih se-Indonesia

Luk Luk menjelaskan, mediasi keduanya berlangsung pada hari Sabtu 1 November 2025 lalu. Dalam forum tersebut, kedua belah pihak bersepakat tidak akan meneruskan proses hukum yang ditangani kepolisian. 

"Pada intinya mereka sepakat saling memaafkan dan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan," tegasnya. 

img_title Pengurus Asosiasi Pedagang Asongan Lombok Tengah Resmi Dilantik

Sebelumnya, polisi telah memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan penganiayaan oleh anggota DPRD NTB, Lalu Muhiban, terhadap petugas debt collector di kantor PT LNI. 

Video saat Muhiban mendatangi kantor PT LNI sempat viral di media tersebut. Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mendalami kejadian tersebut. 

"Kronologi aslinya setelah gelar kita tahu, ini loh asli seperti ini. Karena pelapor versinya seperti ini, terlapor versinya seperti ini. Nanti kami periksa saksi-saksi," ujar Kapolres Lombok Tengah Eko Yusmiarto belum lama ini.