Istri Korban Penembakan di Bali Disebut Dapat Teror Agar Tak Hadiri Sidang

Atribut yang Wajib Dikenakan Terdakwa Kasus Penembakan di Bali
Sumber :
  • Dewi Umaryati/ VIVA Bali

Bali –Dua kali sidang pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, istri korban penembakan di Bali yakni Jazmyn Gourdeas belum bersedia muncul sebagai saksi.

img_title WNA Australia Diseret Imigrasi Bima, Salahgunakan ITAS Investor hingga Dideportasi

Dari JPU menyebut bahwa Jazmyn dan korban selamat yakni Sanar Ghanim mendapat ancaman atau teror agar tak hadiri sidang.

“Untuk Saksi Jazmyn dan Sanar sudah kami panggil sebanyak dua kali namun yang bersangkutan belum bisa hadiri. Menurut keterangan kuasa hukum, keduanya mengalami teror,” ungkap JPU, Senin, 10 November 2025.

img_title Melihat Bali dari Pantulan Air, Pameran Lucas Catalano Resmi Dibuka di Denpasar

Dari hakim meminta agar JPU dapat menghadirkan saksi korban, apakah hadir langsung di persidangan atau melalui zoom.

Sementara kuasa hukum terdakwa Mevlut Coskun dan Paea -i- Meddlemore Tupou yakni Ricky Rajendar Singh minta agar saksi hidup dalam kasus penembakan ini dihadirkan.

img_title Kurang dari 72 Jam, Polda Bali Ungkap Kasus Pelecehan WNA di Badung dan Denpasar

Sidang Kasus Penembakan Brutal di Bali

Photo :
  • Dewi Umaryati/ VIVA Bali

“Korban mengalami teror itu kan menurut kuasa hukum yang di sana (Australia). Kami minta agar mereka dihadirkan supaya kasus ini menjadi terang benderang,” ujar Rajendar.

Menurut Rajendar lagi, jika saksi korban mendapat teror bisa minta pengamanan kepada kepolisian seperti yang dilakukan kepada para terdakwa.

Selain membahas terkait kehadiran saksi korban untuk sidang selanjutnya pada Senin, 17 November 2025, Rajendar juga meminta agar kedua kliennya untuk tidak ditempatkan di ruang isolasi.

“Sebelum terima kasih atas perhatian untuk klien kami, yang kondisi kesehatan termasuk sanitasinya mulai diperhatikan. Hanya saja kembali kami bermohon pada majelis hakim agar isolasi untuk terdakwa dapat dibuka,” kata Rajendar.

Akibat interaksi dengan tahanan lain dibatasi, Rajendar khawatir akan mengganggu psikologi kedua kliennya.

Sementara Kuasa Hukum saksi korban Jazmyn, yakni Sary Latief dari DNT Lawyers membenarkan adanya ancaman atau teror yang diterima kliennya.

Namun Sary enggan menyebut bentuk teror yang diterima Jazmyn dan keluarganya.

“Iya benar tetapi saya nggak bisa menjelaskan detail bentuk warning yang diterima klien saya seperti apa” ucap Sary, saat dikonfirmasi secara eksklusif Bali.viva.co.id.

Dari pantauan Bali.viva.co.id, selama sidang digelar tiga kali, Jazmyn sempat hadir dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan serta dalam sidang kedua sempat duduk di bangku pengunjung dengan agenda pemeriksaan saksi.

Halaman Selanjutnya
img_title