Diduga Tak Sesuai Prosedur, Kuasa Hukum Gugat Penetapan Tersangka Fauzi alias Uji
- Moh. Helmi/VIVA Bali
Mataram, VIVA Bali –Pengadilan Negeri Mataram menggelar sidang praperadilan terkait penetapan tersangka atas Fauzi alias Uji. Sidang digelar di ruang sidang utama dengan suasana tertib dan dihadiri langsung oleh tim kuasa hukum pemohon, Ahmad Dimiati Hamzar bersama H. Napsin serta perwakilan dari pihak kepolisian sebagai termohon.
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Fauzi alias Uji mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh pihak kepolisian. Menurut tim hukum, penetapan tersangka terhadap kliennya dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum acara pidana yang berlaku, serta mengabaikan prinsip-prinsip keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh aparat penegak hukum.
“Permohonan ini kami ajukan agar Pengadilan dapat menguji secara yuridis tindakan penetapan tersangka terhadap klien kami. Kami menilai terdapat prosedur yang tidak terpenuhi dalam proses penyidikan, sehingga penetapan tersebut perlu diuji kebenarannya,” ujar Ahmad Dimiati Hamzar usai persidangan, Jum'at, 7 November 2025.
Pihak kuasa hukum juga menekankan bahwa langkah praperadilan ini merupakan upaya hukum yang sah dan konstitusional. Langkah ini ditempuh sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak warga negara yang merasa dirugikan oleh adanya proses penyidikan yang diduga tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Praperadilan ini bukan bentuk perlawanan terhadap penegakan hukum, tetapi justru bagian dari kontrol yuridis agar setiap tindakan penyidik sesuai dengan koridor hukum. Kami ingin memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan proporsional,” tambah Hamzar.
Persidangan berjalan dengan tertib dan lancar. Setelah mendengarkan pembacaan permohonan dari pihak pemohon, hakim kemudian menetapkan untuk menunda sidang hingga hari Senin mendatang dengan agenda jawaban dari pihak kepolisian selaku termohon.
Sidang lanjutan pada hari Senin mendatang diperkirakan akan menjadi momentum penting dalam menentukan arah praperadilan ini. Publik menantikan hasil dari proses hukum tersebut, mengingat perkara ini menjadi perhatian sejumlah kalangan yang menyoroti transparansi dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani kasus penetapan tersangka.