Kejari Lombok Timur Tahan Empat Tersangka Korupsi Pengadaan TIK Rp32,4 Miliar di Dinas Pendidikan

Saat Para Tersangka Dibawa Pihak Kejari Lotim
Sumber :
  • Amrullah/VIVA Bali

Lombok Timur, VIVA Bali –Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk sekolah dasar (SD) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur tahun anggaran 2022. Nilai proyek tersebut mencapai Rp32,4 miliar dan diduga merugikan negara hingga Rp9,27 miliar.

img_title Pemda Lombok Timur dan PN Selong Hadirkan Sidang di Tempat, Permudah Akses Keadilan Warga

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Gik Ramantyo, S.H., mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 7 November 2025, setelah proses penyidikan berlangsung selama enam bulan.

“Tim penyidik telah mengumpulkan bukti dari 60 orang saksi, dua ahli, dan dua alat bukti surat. Berdasarkan hasil penyidikan dan ekspose perkara, kami menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujarnya.

img_title Dugaan Penipuan Dapur MBG di Lombok Timur, Kerugian Capai Ratusan Juta

Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial AS, A, S, dan MJ. Berdasarkan surat penetapan nomor Tap-05, 06, 07, dan 08/N.2.12/Fd.2/11/2025, AS diketahui menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur periode 2020–2022, sedangkan A merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan tersebut. Dua lainnya, S dan MJ, adalah pihak swasta yang masing-masing berstatus Direktur CV Cerdas Mandiri dan marketing PT JP Press.

Menurut hasil audit Kantor Akuntan Publik A.F. Rahman & Soetipto WS, perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.273.011.077.

img_title Mencekam! Angin Kencang Ngamuk di Lombok Timur, Atap Rumah Warga Terbang Terhempas

“Kerugian negara timbul karena sejak awal para tersangka telah bersepakat mengatur pemenang penyedia barang melalui mekanisme e-katalog,” jelas Gik.

Dari hasil penyidikan, AS diduga berperan mengatur perusahaan yang akan ditunjuk sebagai penyedia bersama S dan MJ. Mereka disebut telah menyepakati perusahaan yang akan digunakan serta menyiapkan tautan (link) perusahaan agar dipilih dalam sistem katalog elektronik. Setelah daftar perusahaan itu diserahkan kepada A, PPK kemudian memilih perusahaan sesuai arahan sebelumnya.

Pengadaan tersebut diperuntukkan bagi 282 SD di 21 kecamatan dengan total 4.320 unit perangkat TIK dari tiga merek, yakni Axioo, Advan, dan Acer. Dari praktik tersebut, penyidik menduga ada pemberian imbalan (fee) kepada tersangka S dan MJ sebagai balas jasa atas pengkondisian pemenang proyek.

“Perbuatan ini jelas melanggar prinsip dan etika pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title