Kemenko Polkam dan Kemendagri Gelar Rakor Persiapan Revisi UU No 23 Tahun 2014
- Maha Liarosh/VIVA Bali
Badung, VIVA Bali –Kemenko Polkam dan Kemendagri berkolaborasi melakukan rapat koordinasi dan sinkronisasi evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah pada di Nusa Dua, Bali, Kamis, 6 November 2025.
Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kenenki Polkam Heri Wiranto mengatakan, kegiatan rakor dan sinkronisasi untuk mendukung asta cita dan RKP 2025, khususnya persiapan revisi UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
"Tantangan penyelenggaraan pemerintahan saat ini semakin komplek. Sejak diberlakukan otonomi daerah Indonesia telah mengalami perubahan signifikan dalam tata kelola pemerintahan," jelas Heri Wiranto kepada bali.viva.co.id di Tanjung Benoa, Bali, Kamis, 6 November 2025.
Sejak digulirkan kebijakan otonomi daerah, jumlah daerah otonom di Indonesia saat ini telah mencapai 546 daerah, terdiri dari 415 Kabupaten, 93 Kota dan 38 provinsi.
"Tentu harapan kita program yang kita laksanakan ini sebenarnya ingin mendorong akan adanya suatu peningkatan sinergi kewenangan pusat dan daerah, kemudian penguatan kapasitas dari kinerja pemerintah daerah, dan juga kita berharap karena undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah ini kan sudah cukup lama . Dinamika perkembangan yang begitu pesat tentu perlu dilakukan upaya untuk langkah-langakah ke depan barang kali akan kita revisi," kata Heri.
Menurut Heri, evaluasi UU no 23 tahun 2014 untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat dan meningkatkan daya saing daerah.
Sebelumnya rakor dan sinkronisasi juga dilakukan di Batam dan Makassar beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mendukung rencana revisi UU Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Pemerintahan Daerah yang selama ini menjadi dasar hukum pelaksanaan Otonomi Daerah (Otda).
Gubernur Koster memberi beberapa masukan agar UU ini memperhatikan karakteristik dan potensi setiap daerah.
“Semangat untuk penyeragaman sangat tinggi, padahal kondisi setiap daerah berbeda-beda. Tak mungkin diseragamkan untuk kondisi yang berbeda. Akibatnya, daerah tak bisa berkembang akibat regulasi yang tak sejalan dengan potensi daerah,” ujar Koster
Oleh sebab itu, Koster berharap revisi undang-undang harus betul-betul memperhatikan karakteristik, potensi dan sumber daya yang dimiliki daerah.