WNA China Raup Rp1,08 Triliun dari Tambang Emas Ilegal di Lombok, Sekarang Malah Kabur ke Kuala Lumpur
- KPK
Lombok Barat, VIVA Bali – WNA China gasak tambang emas ilegal di Lombok senilai Rp1,08 triliun per tahun, pelaku utama HF dan 13 rekannya kini kabur ke Kuala Lumpur.
Praktik tambang emas ilegal di Lombok Barat terungkap dengan fakta mengejutkan, WNA China diduga meraup keuntungan fantastis Rp1,08 triliun per tahun.
Ironisnya, pelaku utama kini melarikan diri ke Kuala Lumpur, meninggalkan jejak kerugian besar bagi Indonesia.
Pelaku yang sudah menjadi buronan itu berinisial HF.
Berdasarkan data imigrasi yang dilansir bali.viva.co.id, HF meninggalkan Indonesia secara resmi melalui perlintasan menuju Malaysia.
Tak hanya HF, 13 WNA China lain diduga ikut terlibat dalam jaringan tambang ilegal ini.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, menegaskan penegakan hukum harus cepat dan tegas.
“Kami mendorong untuk dilakukan penetapan tersangka,” tegas Irhamni. Jumat, 7 November 2025.
Tambang ilegal ini beroperasi di lahan milik PT Indotan Lombok Barat Bangkit, yang sebenarnya sudah memiliki izin resmi sejak 2019 tapi belum beroperasi.
Alih-alih menunggu izin berjalan, lahannya justru dimanfaatkan untuk aktivitas tambang liar oleh para WNA tersebut.
“Kami pastikan tim penyidik dari Polres Lombok Barat didukung penuh oleh Polda NTB dan Dittipidter Bareskrim Polri untuk menindak tegas pelaku,” ujar Dirrekrimsus Polda NTB, Kombes Pol. FX Endriadi.
Kasatgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, mengungkap skala kejahatan ini.
Aktivitas tambang yang berjarak sekitar satu jam dari Mandalika itu mampu memproduksi tiga kilogram emas per hari, setara dengan omzet Rp1,08 triliun per tahun.
Bahkan, KPK menemukan lokasi tambang ilegal lebih besar lagi di Lantung, Sumbawa, yang diduga dijalankan jaringan yang sama.
“Di sana dibuat seolah-olah pertambangan rakyat, padahal jelas ilegal,” ungkap Dian.
Kasus ini menegaskan lemahnya pengawasan izin pertambangan dan potensi eksploitasi tenaga kerja asing yang merugikan negara.
Alih-alih memberi manfaat ekonomi lokal, aktivitas ini justru menguras sumber daya alam dan merugikan Indonesia miliaran rupiah.
Publik kini menunggu langkah cepat aparat hukum untuk memburu HF yang kabur ke luar negeri.