Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Tidak Takut Jadi Tersangka dan Pilih Senyum Aja Dulu
- ANTARA/Ilham Kausar
Jakarta, VIVA Bali –Usai ditetapkan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo santai saja, tak gentar, dan justru pilih senyum sambil kritik kriminalisasi peneliti dokumen publik.
Roy Suryo buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke 7 Jokowi oleh Polda Metro Jaya.
Meski masuk daftar tersangka, Roy santai saja dan memilih “senyum dulu” sambil menghormati proses hukum yang berjalan.
“Kita sebagai warga negara bebas untuk meneliti dokumen publik. Jadi preseden buruk kalau seseorang meneliti dokumen publik lalu ditersangkakan. Ini kriminalisasi,” ujar Roy. Jumat, 7 November 2025.
Melansir antaranews, Roy menjelaskan, kehadirannya di Polda Metro Jaya adalah untuk mendukung kasus yang dilaporkan oleh Dr. Bonatua dengan kuasa hukum Michael Sinaga dan Abdul Ghafur.
Roy menegaskan, dirinya hadir sebagai ahli dan pemerhati telematika yang berhak meneliti dokumen publik, termasuk yang terkait dengan ijazah Jokowi.
“Saya dulu terlibat dalam penyusunan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14/2008) dan juga mengajar kearsipan di UGM. Jadi saya memang punya hak hukum untuk melakukan penelitian atas dokumen publik,” tambah Roy.
Roy menekankan pentingnya masyarakat menunggu proses hukum tanpa terburu-buru menilai.
Mantan Menteri ini juga menegaskan, saat ini belum ada perintah penahanan terhadap dirinya.
“Jadi clear. Loud and clear. Status tersangka kita hormati, senyum saja,” katanya.
Roy juga menyinggung soal klaster tersangka lain dalam kasus ini.
Roy menyebut ada dua klaster yakni satu dengan lima orang dan satu lagi tiga orang, dirinya mengucapkan selamat kepada rekannya, Michael, yang terbebas dari klaster tersebut.
Menurut Roy, kasus ini bukan soal kecewa atau dendam, tapi soal perlindungan terhadap dokumen publik.
“Ini perjuangan kita bersama, bersama rakyat Indonesia, sebagai masyarakat yang bebas untuk melakukan perlindungan atas dokumen publik, tidak untuk dikriminalisasi,” tegas Roy.
Roy menutup pernyataannya dengan pesan tegas agar aparat hukum berlaku adil dan fair.
Roy mengingatkan, jangan sampai ada orang yang berstatus terpidana masih bisa bebas dan menghina hukum.