Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Tidak Takut Jadi Tersangka dan Pilih Senyum Aja Dulu

Roy Suryo mengaku santai usai ditetapkan sebagai tersangka
Sumber :
  • ANTARA/Ilham Kausar

Jakarta, VIVA Bali –Usai ditetapkan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo santai saja, tak gentar, dan justru pilih senyum sambil kritik kriminalisasi peneliti dokumen publik.

img_title GERD Disebut-sebut Jadi Penyebab, Ini Fakta Medis di Balik Meninggalnya Lula Lahfah

Roy Suryo buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke 7 Jokowi oleh Polda Metro Jaya

Meski masuk daftar tersangka, Roy santai saja dan memilih “senyum dulu” sambil menghormati proses hukum yang berjalan.

img_title Timothy Ronald Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penipuan Investasi Kripto

“Kita sebagai warga negara bebas untuk meneliti dokumen publik. Jadi preseden buruk kalau seseorang meneliti dokumen publik lalu ditersangkakan. Ini kriminalisasi,” ujar Roy. Jumat, 7 November 2025.

Melansir antaranews, Roy menjelaskan, kehadirannya di Polda Metro Jaya adalah untuk mendukung kasus yang dilaporkan oleh Dr. Bonatua dengan kuasa hukum Michael Sinaga dan Abdul Ghafur.

img_title Roy Suryo Bersikeras Tak Mau Berdamai dengan Jokowi, Yakin Ijazah Palsu

Roy menegaskan, dirinya hadir sebagai ahli dan pemerhati telematika yang berhak meneliti dokumen publik, termasuk yang terkait dengan ijazah Jokowi.

“Saya dulu terlibat dalam penyusunan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14/2008) dan juga mengajar kearsipan di UGM. Jadi saya memang punya hak hukum untuk melakukan penelitian atas dokumen publik,” tambah Roy.

Roy menekankan pentingnya masyarakat menunggu proses hukum tanpa terburu-buru menilai. 

Mantan Menteri ini juga menegaskan, saat ini belum ada perintah penahanan terhadap dirinya. 

“Jadi clear. Loud and clear. Status tersangka kita hormati, senyum saja,” katanya.

Roy juga menyinggung soal klaster tersangka lain dalam kasus ini.

Roy menyebut ada dua klaster yakni satu dengan lima orang dan satu lagi tiga orang, dirinya mengucapkan selamat kepada rekannya, Michael, yang terbebas dari klaster tersebut.

Menurut Roy, kasus ini bukan soal kecewa atau dendam, tapi soal perlindungan terhadap dokumen publik. 

“Ini perjuangan kita bersama, bersama rakyat Indonesia, sebagai masyarakat yang bebas untuk melakukan perlindungan atas dokumen publik, tidak untuk dikriminalisasi,” tegas Roy. 

Roy menutup pernyataannya dengan pesan tegas agar aparat hukum berlaku adil dan fair. 

Roy mengingatkan, jangan sampai ada orang yang berstatus terpidana masih bisa bebas dan menghina hukum.

Halaman Selanjutnya
img_title