Bukan Cuma Roy Suryo, 7 Tokoh Ini Juga Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
- https://www.antarafoto.com/id/view/2652561/roy-suryo-ambil-salinan-ijazah-jokowi-ke-kpu
Jakarta, VIVA Bali –Isu ijazah palsu Jokowi masuk babak panas. Bukan hanya Roy Suryo, tujuh nama lain ikut dijadikan tersangka. Siapa saja mereka dan apa perannya hingga ikut terseret?
Drama soal tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kembali memanas dan kini masuk babak baru yang bikin publik terbelalak.
Selama ini warganet ramai menyebut nama Roy Suryo, tapi ternyata bukan dia saja yang terseret.
Total ada delapan tersangka yang resmi diumumkan Polda Metro Jaya dalam kasus yang dilaporkan langsung oleh Jokowi.
Dilansir dari antaranews.com, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengungkap bahwa penetapan tersangka ini sudah melalui proses penyelidikan panjang, gelar perkara, hingga pemeriksaan saksi dan ahli.
Penyidik memeriksa 130 saksi dan 22 ahli, serta menyita 273 barang bukti, termasuk ijazah asli SMA dan S1 milik Jokowi yang diperoleh dari UGM untuk dilakukan uji forensik.
Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Asep menyebut delapan tersangka dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
“Mereka dijerat pasal fitnah, pencemaran nama baik, penghasutan, serta penyebaran informasi yang memicu kebencian, termasuk Pasal 310, 311, dan 160 KUHP serta Pasal 27A dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE,” sebut Asep. Jumat, 7 November 2025.
Sementara itu, klaster kedua berisi tiga nama yang disebut memiliki peran lebih serius karena diduga ikut melakukan manipulasi data dalam narasi tudingan ijazah palsu.
Mereka adalah Roy Suryo, dr Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, dan Rismon Hasiholan Sianipar.
Ketiganya dijerat pasal berlapis UU ITE, mulai dari fitnah, berita bohong, hingga manipulasi data elektronik.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, kedelapan nama tersebut belum ditahan.
Polda Metro menyebut penyidik akan memanggil mereka terlebih dahulu untuk pemeriksaan lanjutan sebelum memutuskan soal penahanan.
“Ada beberapa pertimbangan yang menjadi dasar penyidik untuk memutuskan penahanan atau tidak, setelah pemeriksaan para tersangka dilakukan,” ujar Irjen Asep.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menegaskan surat panggilan akan segera dikirimkan, dan berharap para tersangka kooperatif dalam memberikan klarifikasi resmi.