Terpidana Mati Kasus Narkoba di Bali Dipulangkan ke Inggris
- Dok. Humas Ditjen Imipas/ VIVA Bali
Badung, VIVA Bali –Terpidana kasus narkoba Lindsay June Sandiford yang mendekam di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan terbebas dari hukuman mati.
Perempuan asal Inggris yang telah mendekam di penjara selama 13 tahun ini dipulangkan ke negara asalnya atas dasar kemanusiaan.
Pemindahan Lindsay ini difasilitasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) sebagai bagian dari kerja sama hukum internasional antara Indonesia dan Inggris.
“Pemerintah Indonesia memastikan setiap prosedur pemindahan narapidana lintas negara berjalan akuntabel, transparan, dan sesuai standar hukum. Pendekatan kami bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga penghormatan terhadap hak asasi manusia,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram, Kamis, 6 November 2025.
Lindsay yang kini mengidap sakit diabetes dan hipertensi sebelumnya ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 2012 lalu karena membawa narkoba 3,7 kilogram narkoba jenis kokain.
Dalam rilis yang diterima Bali.viva.co.id, hukuman Lindsay telah berkekuatan hukum tetap, mulai dari tingkat pertama di Pengadilan Negeri Denpasar, tingkat banding di Pengadilan Tinggi Denpasar hingga kasasi ke Mahkamah Agung, majelis hakim tetap menjatuhkan pidana mati.
Selain Lindsay, Pemerintah Indonesia juga memulangkan terpidana narkoba asal Inggris yang dijatuhi hukuman seumur hidup yakni Shahab Shahabadi.
Shahab yang mendekam di Lapas Nusakambangan ini ditangkap di Bandara Soekarno Hatta karena membawa 9.696 gram metaphetamine tahun 2014.
Shahab yang telah menjalani hukuman selama 11 tahun ini disebut mengalami gangguan kepribadian serta faktor kesehatan mental menjadi pertimbangan pemindahan tahanan.
Proses Pemindahan Terpidana Mati Lindsay June Sandiford
- Dok. Humas Ditjen Imipas/ VIVA Bali
Pemindahan dua terpidana kasus narkoba ini diapresiasi Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Matthew Downing.
Downing menegaskan meski dipulangkan ke Inggris, keduanya tetap menjalani proses hukum sesuai aturan negara.
“Inggris tidak mengenal hukuman mati. Keduanya akan diperlakukan sesuai hukum yang berlaku di Inggris,” kata Wakil Dubes Inggris.
Ditambahkan Downing, Perdana Menteri Inggris secara pribadi menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra.