Kejari Jembrana Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice
- dok Kejari Jembrana/VIVA Bali
Jembrana, VIVA Bali –Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana mengumumkan penghentian penuntutan terhadap dua tersangka kasus tindak pidana pengeroyokan melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif). Penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) dilakukan pada Kamis 6 November 2025.
Penyerahan SKP2 dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Saliama, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum I Wayan Adi Pranata serta Jaksa Fasilitator Ni Wayan Deasy Sriaryani dan Maulana Ichsan.
Dua tersangka yang memperoleh penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif tersebut adalah Adi Seswanto dan Irfan Maulana. Keduanya sebelumnya dijerat Pasal 170 Ayat (1) KUHP karena melakukan kekerasan bersama terhadap korban Agus Ariawan.
Akibat tindakan kedua tersangka, korban mengalami luka terbuka di kepala bagian kanan serta memar dan lecet di kepala bagian kiri belakang. Meski demikian, luka yang dialami korban tidak sampai menghambat aktivitas sehari-harinya.
“Kasus ini sendiri berawal dari kesalahpahaman antara kedua pihak,” ujar Kajari Jembrana, Salomina Meyke Saliama, kepada Bali.viva.co.id
Lanjutnya penghentian penuntutan ini telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta mempertimbangkan berbagai aspek kemanusiaan dan keadilan.
“Kedua tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Mereka telah berdamai dengan korban tanpa syarat, didukung oleh tokoh masyarakat dan keluarga korban. Selain itu, tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, sementara korban juga menyatakan tidak ingin perkara ini dilanjutkan ke persidangan,” imbuhnya.
Langkah penghentian penuntutan ini dinilai telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) serta Pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dengan diserahkannya SKP2 ini, perkara pengeroyokan tersebut resmi dihentikan, sekaligus menjadi wujud nyata penerapan prinsip keadilan restoratif di wilayah hukum Kejari Jembrana.