Gubernur Riau Abdul Wahid Diduga Tagih Jatah Preman Rp7 Miliar dan Ancaman Mutasi ke Pejabat PUPR
- Tangkapan Layar YouTube KPK
Jakarta, VIVA Bali –Gubernur Riau Abdul Wahid diduga menagih ‘jatah preman’ Rp7 miliar dari pejabat PUPR, yang menolak setor disebut-sebut diancam dicopot atau dimutasi dari jabatannya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka pemerasan terhadap pejabat Dinas PUPR PKPP.
Nilainya bukan kecil, fee yang diduga diminta mencapai Rp7 miliar, disertai ancaman pencopotan dan mutasi jabatan bagi yang tak patuh.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, membeberkan konstruksi kasus ini dalam konferensi pers di Jakarta.
Penelusuran tim bermula dari informasi adanya pertemuan mencurigakan di sebuah kafe di Pekanbaru pada Mei 2025.
“Tim KPK mendapat informasi bahwa pada Mei 2025 terjadi pertemuan di salah satu kafe di Pekanbaru antara saudara FRY selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau dengan enam Kepala UPT wilayah I–IV,” jelas Tanak. Rabu, 5 November 2025.
Pertemuan itu disebut membahas “kesanggupan pemberian v” atau fee yang akan diserahkan kepada Abdul Wahid.
Fee tersebut dikaitkan dengan tambahan anggaran 2025 untuk pembangunan jalan dan jembatan di enam wilayah UPT Dinas PUPR PKPP, yang awalnya Rp71,6 miliar kemudian naik signifikan menjadi Rp177,4 miliar.
Awalnya, besaran fee disepakati sebesar 2,5 persen, namun angka itu berubah setelah FRY menyampaikan hasil rapat kepada MAS, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau.
MAS yang disebut mewakili Abdul Wahid justru meminta angka 5 persen, atau setara Rp7 miliar.
“Saudara MAS yang merepresentasikan saudara AW meminta fee sebesar 5 persen, Rp7 miliar,” terang Tanak.
Tak berhenti di situ. Ada bahasa kode yang digunakan untuk menginformasikan permintaan fee tersebut.
“Hasil pertemuan kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas menggunakan bahasa sandi ‘7 batang’,” kata Tanak.
Menurut KPK, tekanan kepada para pejabat PUPR bukan sekadar permintaan fee.
Abdul Wahid diduga memanfaatkan kewenangannya sebagai kepala daerah untuk mengancam para pejabat yang menolak permintaan tersebut.
“Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut diancam dengan pencopotan atau mutasi dari jabatannya. Di kalangan dinas, permintaan ini dikenal dengan istilah ‘jatah preman’,” tegas Tanak.